Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Karena Umroh Tanpa Izin di Tengah Bencana Banjir dan Longsor Berujung Minta Maaf

Magang Radar Jogja • Rabu, 10 Desember 2025 | 18:43 WIB
Bupati Aceh Selatan
Bupati Aceh Selatan

 

RADAR JOGJA - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberikan sanksi pemberhentiaan sementara karena berangkat umroh tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendakri) di tengah bencana yang terjadu di Sumatera termasuk Aceh.

Menteri Kemendagri Tito Karnavian memberikan sanksi terhitung mulai 9 Desember 2025 sampai tiga bulan kedepan.

Sanksi tersebut diberikan karena tindakan Mirwan dianggap melanggar ketentuan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tito Karnavian kepada media menjelaskan bahwa Mirwan sebelumnya mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November.

Namun, izin itu tidak diteruskan ke Kemendagri karena telah ditolak oleh Gubernur Aceh.

“Izin tersebut belum pernah sampai ke Kemendagri karena sudah ditolak oleh gubernur,” ujar Tito.

Pemberangkatan umroh itu di tengah bencana banjir melanda Aceh, mulai 24-30 November 2025.

Sementara status tanggap darurat baru ditetapkan pada 27 November.

Meski kondisi wilayah memburuk dan izin belum diberikan, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Tito menambahkan, bahwa keberangkatan itu baru diketahui melalui pemberitaan mengenai pemberangkatan Mirwan ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember tanpa ada surat izin dari Mendagri.


Setelah memastikan kabar tersebut, Tito langsung menghubungi Mirwan untuk meminta klarifikasi sekaligus meminta agar ia segera kembali ke Tanah Air.

“Saya tanyakan apakah ada izin. Ia mengaku pernah mengajukan, tetapi tetap berangkat. Padahal tidak ada izin sama sekali dari Kemendagri,” ungkap Tito.

Merespons sanksi tersebut, Mirwan melalui akun Instagram pribadinya @h.mirwan_ms_official.

Dia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan. (Alena Mutiara)



Editor : Meitika Candra Lantiva
#Bupati Aceh Selatan #kemendagri #bencana banjir #umroh #minta maaf #Bencana #Mirwan MS #Umroh Tanpa Izin #tito karnavian #Diberhentikan Sementara #Longsor