RADAR JOGJA - Pembahasan regulasi transportasi daring oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menuai penolakan luas dari pengemudi ojek online (ojol).
Saat pemerintah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sistem Bagi Hasil pada Layanan Transportasi Online” di Jakarta, Senin (24/11/2025), ribuan mitra di berbagai daerah justru turun ke jalan menolak sejumlah skema dalam rancangan peraturan presiden (ranperpres).
Dua poin yang paling memicu penolakan adalah rencana status karyawan tetap bagi mitra pengemudi dan potongan komisi 10 persen. Menurut para pengemudi, kebijakan tersebut tidak mencerminkan kondisi kerja mereka di lapangan.
Di Makassar, ratusan pengemudi dari berbagai aplikator—Grab, Gojek, Maxim, hingga ShopeeFood—yang tergabung dalam Forum Suara Ojek Online Semesta (FOR.SOS) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Massa membawa spanduk bertuliskan:
Aksi memblokade jalan dan pembakaran ban dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap wacana regulasi.
Buya, Ketua URC Makassar Gowa Maros (MGM), mengatakan potongan 10 persen akan menggerus pendapatan mitra karena bonus dan insentif bisa terdampak. Ia juga menilai rencana status karyawan tidak sesuai realitas pengemudi.
“Kalau jadi karyawan pasti ada batas usia, pendidikan, dan jam kerja. Banyak pengemudi justru bertahan karena fleksibilitas,” ujarnya.
Seorang orator dari mobil komando bertanya, “Setuju dijadikan karyawan?” dan massa menjawab lantang, “Tidak mau!”
Di Jakarta, sejumlah pengemudi juga menyuarakan keberatan. Irwansyah, mitra ojol selama 10 tahun, menegaskan bahwa fleksibilitas adalah ciri utama profesi ini.
“Saya tidak setuju dijadikan karyawan. Pasti ada syarat-syarat yang membatasi. Kami hidup dari fleksibilitas,” ungkapnya.
Penolakan terbesar sebelumnya terjadi pada 7 November 2025 saat ribuan pengemudi dari Jabodetabek dan beberapa kota di Jawa Barat berkumpul dalam aksi URC Bergerak di kawasan Monas.
Ahmad Bakrie atau Bang Oki, perwakilan URC Bergerak, menegaskan bahwa pengemudi bukan menolak regulasi, tetapi mengawal agar aturan yang lahir benar-benar adil.
“Perpres ini harus berkeadilan. Adil untuk semua pihak, jangan timpang. Kami ingin dilibatkan,” katanya.
URC Bergerak menyampaikan empat tuntutan, yaitu menolak potongan komisi 10 persen, menolak status karyawan tetap, menuntut pelibatan pengemudi lapangan dalam perumusan regulasi dan yang terakhir menuntut payung hukum yang adil dan tidak merugikan mitra
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, yang berjanji meninjau ulang substansi ranperpres.
Sejak November 2025, gelombang penolakan muncul di Makassar, Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, hingga kota-kota lain. Para pengemudi menilai konsep yang dibahas pemerintah tidak sesuai dengan pola kerja ride-hailing yang mengandalkan fleksibilitas, kemitraan, dan efisiensi platform.
Mereka khawatir aturan yang terlalu menekan justru akan menurunkan pendapatan, membatasi akses kerja, dan mengubah hubungan kemitraan menjadi hubungan kerja formal yang tidak diinginkan sebagian besar mitra.
Pembahasan Ranperpres tentang Perlindungan Transportasi Berbasis Platform Digital masih berlangsung. Pemerintah menyebut seluruh masukan—dari aplikator, DPR, hingga komunitas pengemudi—sedang dipertimbangkan.
Namun para pengemudi menilai jarak antara pembahasan pemerintah dan aspirasi lapangan semakin melebar.
Tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah merumuskan regulasi yang tidak mengorbankan fleksibilitas pengemudi, namun tetap menjaga keberlanjutan operasional aplikator.
Keputusan pemerintah dalam waktu dekat akan menjadi penentu masa depan ekosistem transportasi daring. Pengemudi berharap pemerintah lebih membuka ruang dialog dan menyerap aspirasi mereka sebelum regulasi disahkan.
Bagi para mitra, isu ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi menyangkut pendapatan, fleksibilitas, dan keberlangsungan hidup keluarga mereka.
Editor : Heru Pratomo