RADAR JOGJA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU mulai Rabu (26/11/2025).
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 mengenai tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU.
Surat itu diteken Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025).
Dalam dokumen resmi tersebut, PBNU menegaskan penghentian status jabatan beserta segala kewenangan yang sebelumnya diemban Gus Yahya sebagai Ketua Umum.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian isi keputusan itu.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa seluruh hak dan identitas jabatan yang melekat pada posisi Ketua Umum, otomatis tidak lagi berlaku bagi Gus Yahya.
“Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis PBNU dalam petikan surat.
Sejalan dengan keputusan itu, PBNU akan segera mengadakan rapat pleno untuk membahas mekanisme pemberhentian dan penunjukan pengganti fungsionaris dalam struktur organisasi.
Agenda tersebut merujuk pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat serta Nomor 13 Tahun 2025 terkait pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan.
“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” tertulis dalam surat edaran itu.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, untuk sementara waktu kendali kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di bawah Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.
(Retno Anggi Kusuma Dewi)
Editor : Meitika Candra Lantiva