RADAR JOGJA - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa harga pupuk subsidi sebesar 20 persen untuk meningkatkan pertanian di dalam negeri dan dapat mewujudkan swasembada pangan.
Sudaryono menjelaskan bahwa mulai 22 Oktober 2025 harga pupuk resmi diturunkan, kompensasi atas penurunan tersebut akan diamankan oleh Wamentan bersama tim.
Hal itu disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak di salah satu kios pupuk di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sudaryono menjelaskan bahwa pemerintah sudah resmi menurunkan harga pupuk dan meminta para penjual untuk menerapkan harga tersebut.
Ia juga memastikan pemerintah menyiapkan mekanisme kompensasi di setiap kios untuk selisih harganya.
Melalui sidak yang dilakukan Wamentan, Kementrian Pemerintah memastikan kebijakan penurunan harga pupuk supaya sampai ke petani.
Pemerintah akan terus melakukan pengawasan supaya tidak ada kios yang menjual di atas HET serta memastikan ketersediaan stok.
Pemerintah resmi menurunkan Harga pupuk subsidi sebesar 20 persen, termasuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, yaitu pupuk Urea dan NPK.
Harga pupuk Urea turun dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram, setara dengan penurunan harga dari Rp 112.500 menjadi Rp90.00 per sak.
Sementara itu pupuk NPK turun dari Rp 2.300 perkilogram menjadi Rp11.840 per kilogram, atau dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000 per sak. (Priskila)
Editor : Meitika Candra Lantiva