Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

RKUHAP Disahkan Menjadi Undang-Undang, Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Jadi Sorotan Publik

Magang Radar Jogja • Rabu, 19 November 2025 | 18:23 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan.

RADAR JOGJA - DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II tahun 2025–2026 yang digelar Selasa, 18 November 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan panjang di Komisi III dan penyelesaian tingkat satu pada pekan sebelumnya.

Rapat pengesahan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi jajaran Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Pada saat pengambilan keputusan, Puan mengajukan pertanyaan kepada para anggota dewan.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” yang kemudian dijawab serempak dengan “Setuju,” oleh anggota yang hadir.

Meski disahkan, rapat tersebut menjadi perhatian publik karena tingkat kehadiran fisik yang terbilang rendah.

Dari total 579 anggota DPR, hanya 242 hadir secara langsung dan 100 mengikuti secara daring.

Pengesahan tingkat dua ini dilakukan setelah delapan fraksi di Panja Komisi III lebih dulu menyetujui draf RKUHAP pada Kamis (13/11/2025).

Namun perjalanan pembahasan yang berlangsung sejak Februari 2025 meninggalkan sejumlah catatan kritis dari masyarakat sipil dan pemerhati hukum.

Pasal-Pasal RKUHAP yang Paling Dipersoalkan Publik

Meskipun telah resmi diundangkan, sejumlah ketentuan dalam RKUHAP tetap memicu polemik.

Kritik publik terutama diarahkan pada isu pengawasan lembaga peradilan, potensi pelemahan hak-hak warga, hingga kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan aparat.

1. Sorotan terhadap Pengawasan Penegak Hukum dan Transparansi

Sejumlah pasal seperti Pasal 149, 152, 153, dan 154 dinilai memangkas kewenangan hakim dalam memantau proses penyidikan.

Tanpa pengawasan pengadilan, keputusan penting di tingkat penyidikan berpotensi berlangsung tanpa kontrol memadai.

Pasal 16 yang mengatur penggunaan metode investigasi khusus juga menuai kritik lantaran tidak mensyaratkan persetujuan hakim, sehingga berpotensi disalahgunakan.

Sementara itu, pengaturan sidang elektronik dalam Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), dan 223 ayat (2)-(3) dianggap tidak memiliki standar keamanan serta akses publik yang jelas.

Kondisi ini dikhawatirkan menurunkan transparansi proses peradilan.

2. Kekhawatiran Terhadap Hak-Hak Warga

Pasal 85 hingga Pasal 112 yang mengatur upaya paksa dikritik karena minim batasan tegas mengenai kondisi yang memperbolehkan penangkapan atau penggeledahan.

Ketidakjelasan tersebut dianggap riskan terhadap tindakan sewenang-wenang.

Pasal 23 yang mengatur mekanisme pelaporan internal dinilai tidak memberikan jaminan tindak lanjut laporan masyarakat, sehingga berpotensi membuat laporan korban, terutama korban kasus kekerasan tidak ditangani secara serius.

Sejumlah pasal terkait hak saksi dan korban (Pasal 134–139, 168–169, 175 ayat (7)) juga dikritik karena tidak menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak tersebut, sehingga rawan diabaikan.

3. Standar Pembuktian dan Peran Advokat Dipertanyakan

Beberapa pasal seperti Pasal 85–88, 222, dan 224–225 dianggap tidak memberikan definisi jelas mengenai standar bukti yang diperlukan.

Hal ini berpotensi menimbulkan pertentangan dalam proses penilaian alat bukti.

Selain itu, pasal-pasal seperti Pasal 33, 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4)-(5), dan 197 ayat (10) dinilai membatasi peran advokat dalam mendampingi tersangka dan saksi.

Pembatasan tersebut dikhawatirkan menciptakan ketimpangan antara aparat dan warga negara.

Sementara itu, pengaturan Restorative Justice dalam Pasal 74–83 dipandang mencampurkan konsep pemulihan dengan penghentian perkara tanpa pengawasan memadai dari pengadilan.

Kondisi ini dikhawatirkan menjadi celah penghilangan kasus, terutama bagi pihak yang memiliki kuasa atau relasi politik.

Era Baru Hukum Acara, Tantangan Baru Pengawasan

Dengan disahkannya RKUHAP, Indonesia resmi mengakhiri penggunaan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981.

Namun aturan baru ini juga membuka fase baru perdebatan, terutama terkait bagaimana implementasinya diuji di lapangan, serta sejauh mana mekanisme pengawasan dapat menjamin prinsip keadilan dan akuntabilitas penegakan hukum. (Retno Anggi Kusuma Dewi)




Editor : Meitika Candra Lantiva
#rapat paripurna #DPR RI #puan maharani #Sorotan Publik Usai Debat #rkuhap #Pasal RKUHAP #undang-undang