RADAR JOGJA - Dua Guru SMA Negeri Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis kembali bertugas sebagai ASN setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Kedua guru SMAN Luwu Utara itu kini kembali aktif mengajar setelah Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) menindaklanjuti keputusan tersebut melalui penerbitan SK dalam pengaktifan kembali sebagai guru.
Rasnal dan Abdul Muis mengungkapkan rasa syukur mereka, sekaligus meminta polemik terkain surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk segera dihentikan.
Rasnal menegaskan kembali imbauannya supaya pihak-pihak yang selama ini mendukungnya untuk tidak lagi memperdebatkan masalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia menganggap bahwa Gubernur sudah membuat keputusan yang benar dan sesuai dengan aturan hukum, sehingga perdebatan iu sebaiknya dihentikan.
“Sekali lagi saya sampaikan kepada teman-teman yang empati, hentikan polemik ini. Dudukkan Bapak Gubernur pada posisi yang benar. Beliau berbuat berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya saat ditemui di Kantor Gubenur SulSel pada, Senin (17/11/2025).
Rasnal menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo serta Pemprov SulSel terkait proses pemulihan status kepegawaiannya, ia menilai langkah cepat yang diambil Pemerintah Provinsi menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.
“Polemik tentang PTDH mulai hari ini dihentikan, karena sesungguhnya tuntuan kita sudah tercapai,” kata Rasnal.
Menurutnya Pemprov SulSel sudah merespon cepat keputusan rehabilitasi dan menjalankan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan pemulihan status ASN pada kedua guru SMA Negeri Luwu Utara tersebut, mereka dapat kembali untuk mengabdi di dunia pendidikan.
Mereka juga berkomitmen mendukung proses hukum dan administrative sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pemerintah.
Sebelumnya kedua guru itu tersandung dugaan korupsi iuran sukarela dari orangtua murid untuk membayarkan gaji 10 guru honorer.
Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA tersebut usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi hingga akhirnya diberhentikan secara tidak hormat. (Priskila)
Editor : Meitika Candra Lantiva