Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Korlantas Polri Perluas Layanan Digital, Urus SIM dan STNK Kini Bisa Lewat Ponsel

Magang Radar Jogja • Kamis, 13 November 2025 | 18:29 WIB
Ilustrasi kartu izin mengemudi.
Ilustrasi kartu izin mengemudi.

RADAR JOGJA - Masyarakat kini tak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas maupun Samsat untuk mengurus dokumen kendaraan.

Korlantas Polri resmi memperluas layanan digital melalui dua aplikasi, yakni SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembayaran pajak kendaraan, serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara daring.

Seluruh proses dapat dilakukan langsung melalui ponsel, mulai dari pengisian data, unggah dokumen, hingga pembayaran nontunai melalui kanal digital terintegrasi.

Aplikasi SINAR memungkinkan pengguna memperpanjang SIM A dan SIM C secara online, termasuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang sudah terhubung dalam sistem.

Setelah administrasi selesai, SIM akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman resmi.

Sementara itu, SIGNAL mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan dan melakukan pengesahan STNK, bahkan untuk kendaraan yang terdaftar di provinsi berbeda.

Kehadiran dua aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di sektor lalu lintas, sejalan dengan konsep Presisi yang menjadi arah kebijakan Polri dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dengan adanya digitalisasi ini, masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi atau tinggal jauh dari kantor pelayanan kini lebih mudah mengurus dokumen kendaraan tanpa harus meluangkan waktu panjang.

Pemerintah pun mengimbau agar masyarakat hanya mengunduh aplikasi resmi melalui Play Store dan App Store untuk menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan instansi kepolisian. (Silvia Oktaviani)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#layanan digital #SIM Nasional Presisi (Sinar) #Lewat Ponsel #urus sim #SINAR #sim a #Korlantas Polri #play store #stnk #SIGNAL (Samsat Digital Nasional) #sim #sim c #Transformasi Digital