RADAR JOGJA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan insentif fiskal sebesar Rp 300 miliar bagi daerah yang berhasil menurunkan angka stunting.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang berlaku sejak 10 November 2025, sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mendukung percepatan penurunan stunting nasional.
Dana insentif tersebut diberikan kepada 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota terbaik, dengan rata-rata penerimaan antara Rp 5 hingga Rp 6 miliar per daerah.
Kabupaten Tangerang, Kota Pasuruan, dan Kota Madiun tercatat sebagai penerima tertinggi dengan nilai lebih dari Rp 7 miliar.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat memperkuat komitmen daerah dalam menjalankan program percepatan penurunan stunting.
Aturan tersebut juga mengatur jenis belanja yang dapat digunakan untuk program penanganan stunting.
Anggaran dapat diarahkan pada pendidikan, kesehatan, gizi, pengelolaan air limbah, rehabilitasi sosial, ketahanan pangan, dan keluarga berencana.
Penggunaan dana diharapkan mampu memperkuat berbagai sektor pendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Kementerian Keuangan menyebut, alokasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2025 diatur secara rinci dalam lampiran KMK Nomor 330 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap daerah semakin terpacu meningkatkan efektivitas program dan mempercepat penurunan angka stunting di seluruh Indonesia. (Silvia Oktaviani)
Editor : Meitika Candra Lantiva