RADAR JOGJA - Kekhawatiran meluas di kalangan guru bersertifikasi lantaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 belum juga cair hingga akhir Oktober 2025.
Padahal, periode tersebut seharusnya menjadi awal masa triwulan 4.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan bahwa proses penyaluran TPG masih berjalan secara bertahap di berbagai daerah.
Sebagian guru telah menerima dana, namun sebagian lainnya masih menunggu akibat proses administrasi dan sinkronisasi data antarsistem yang belum tuntas.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan pendidik.
Banyak guru mengeluhkan ketidakteraturan waktu pencairan yang dinilai mengganggu perencanaan keuangan menjelang akhir tahun.
Berdasarkan informasi dari kanal Zona Guru, keterlambatan pencairan disebabkan oleh proses sinkronisasi antara sistem Info GTK, Dapodik, dan sistem penyaluran keuangan daerah yang belum berjalan serempak.
Kemendikdasmen mengimbau para guru untuk rutin memantau status pencairan melalui laman Info GTK.
Dalam sistem tersebut, terdapat sejumlah kode yang menunjukkan posisi data guru:
- Kode 02 berarti beban mengajar belum memenuhi syarat minimal dan harus diperbarui di Dapodik.
- Kode 07 menunjukkan surat keterangan tunjangan profesi (SKTP) masih menunggu penerbitan serta penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
- Kode 08 menandakan status valid, SKTP sudah terbit, dan dana tinggal menunggu transfer ke rekening.
- Kode 16 berarti data sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan dari operator tunjangan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama pemerintah daerah terus melakukan penyempurnaan sistem digital penyaluran TPG guna memastikan proses distribusi berjalan lebih transparan, cepat, dan efisien. (Silvia Oktaviani)