Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji PNS Hingga 12 Persen Mulai Oktober 2025

Magang Radar Jogja • Rabu, 22 Oktober 2025 | 00:24 WIB
Ilustrasi lembaran uang kertas.
Ilustrasi lembaran uang kertas.


RADAR JOGJA - Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 12 persen mulai Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dan menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi global.

Kenaikan gaji ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan berlaku bagi seluruh ASN pusat maupun daerah, termasuk PPPK, serta anggota TNI dan Polri.


Berikut merupakan daftar kenaikan gaji berdasarkan golongan :


1. Golongan I dan II naik sekitar 8 persen
2. Golongan III naik sekitar 10 persen
3. Golongan IV naik hingga 12 persen

Dengan skema tersebut, gaji ASN yang sebelumnya stagnan selama beberapa tahun kini mengalami penyesuaian yang signifikan.


Meskipun kebijakan mulai efektif sejak Oktober 2025, pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025.

Pembayaran dilakukan secara rapel dua bulan: Oktober dan November.


"Pencairan gaji ASN dengan besaran baru akan dilakukan bulan depan dan dirapel. Hal ini sudah disesuaikan dengan kondisi APBN 2025 dan tidak akan mengganggu stabilitas fiskal negara," ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers, Senin (21/10/2025).


Kebijakan kenaikan gaji ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong reformasi birokrasi, dengan pendekatan yang lebih berbasis kinerja dan penghargaan.

Pemerintah berencana menerapkan sistem total reward untuk ASN berprestasi agar produktivitas dan pelayanan publik terus meningkat.

Baca Juga: Prediksi Union Saint Gilloise vs Inter Liga Champions Rabu 22 Oktober Kick Off 02.00, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

Kenaikan ini hanya berlaku untuk ASN aktif, termasuk guru, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pegawai kementerian/lembaga.

Pensiunan PNS belum termasuk dalam kebijakan kenaikan ini, namun sedang dalam tahap kajian dan besaran kenaikan nominal berbeda-beda tergantung gaji pokok dan golongan masing-masing pegawai.


Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi global, inflasi, serta tekanan terhadap biaya hidup.

Dengan adanya penyesuaian ini, ASN diharapkan dapat terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. (Alya Amirul Khasanah)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#2025 #oktober #kenaikan gaji pns #Golongan #gaji #PNS