RADAR JOGJA – Kasus pernikahan viral antara Mbah Tarman (74) dan Shela Arika (24) kini memasuki babak baru.
Setelah sempat ramai karena mahar pernikahan berupa cek senilai Rp 3 miliar, Tarman kini dilaporkan oleh tetangganya sendiri atas dugaan penggunaan cek palsu dalam prosesi akad nikah tersebut.
Polres Pacitan telah menerima laporan resmi pada awal pecan ini.
Berdasarkan keterangan pelapor, cek bernilai fantastis yang dijadikan mahar itu diduga tidak sah dan tidak bisa dicairkan.
Kabar ini pun memicu kehebohan baru di tengah masyarakat setelah sebelumnya pernikahan pasangan beda usia ini sempat menjadi sorotan publik di media sosial.
Seorang pria yang mengaku tetangga keluarga mempelai wanita sempat muncul dalam siaran langsung di media sosial dan menyebut bahwa Tarman telah menipu pihak keluarga mempelai perempuan.
Ia menuding bahwa selain memberikan cek palsu, Tarman juga membawa sepeda motor milik keluarga pengantin wanita setelah akad pernikahan berlangsung.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pemalsuan cek dan kini sedang dilakukan penyelidikan awal.
Polisi juga telah mendatangi rumah mempelai wanita untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
“Kami sudah melakukan verifikasi awal di lokasi. Informasi bahwa Mbah Tarman kabur itu tidak benar. Berdasarkan keterangan keluarga, mereka saat ini sedang berada di Purwantoro,” jelas AKBP Ayub, Rabu (15/10/2025).
Sementara itu, keluarga mempelai wanita juga menegaskan bahwa kabar mengenai Tarman yang melarikan diri dengan membawa sepeda motor mempelai perempuan tidak lah benar.
Mereka menyebutkan bahwa kedua mempelai sedang berada diluar kota untuk ber bulan madu.
Meski begitu, polisi tetap akan menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan cek tersebut.
Tim penyidik berencana memanggil pihak bank untuk memverifikasi keaslian dokumen, sekaligus memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan pihak keluarga kedua mempelai.
Diketahui, pernikahan antara Mbah Tarman dan Shela berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.
Pernikahan itu sempat viral karena jarak usia yang terpaut jauh dan mahar yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.
Namun kini, publik justru dibuat penasaran dengan kebenaran nilai mahar yang ternyata tengah diselidiki aparat kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak bank yang disebut dalam cek tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dokumen untuk memastikan apakah cek bernilai Rp 3 miliar itu benar-benar asli atau palsu. (Alya Amirul Khasanah)