Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Widiyanti Putri Wardhana, hadir mewakili pemerintah dalam sidang tersebut.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10/2025), Widiyanti mengungkapkan berbagai tantangan yang masih dihadapi sektor pariwisata Indonesia.
Beberapa di antaranya meliputi kerusakan lingkungan, tergerusnya nilai budaya lokal, keterbatasan fasilitas dan akses menuju destinasi wisata, serta rendahnya mutu pelayanan dan keterampilan sumber daya manusia (SDM).
Beberapa poin penting dalam UU Kepariwisataan yang baru antara lain ekosistem.
Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan, kemudian kedua berkenaan dengan Pendidikan pariwisata, poin terakhir yaitu berkaitan dengan diplomasi budaya, dimana akan melakukan penguatan promosi pariwisata berbasis budaya.
Ia juga menyoroti belum meratanya manfaat ekonomi pariwisata bagi masyarakat sekitar, serta kesenjangan pendidikan pariwisata di daerah.
Selain itu, kurangnya kesadaran akan pentingnya kesiapsiagaan bencana, keamanan, kebersihan, dan keselamatan wisatawan dinilai masih menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi.
“Revisi RUU Kepariwisataan diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut. Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” kata Menteri Pariwisata.
Dengan pengesahan ini, Indonesia diharapkan dapat memperkuat ekosistem pariwisata nasional yang berorientasi pada keberlanjutan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi kreatif di berbagai daerah.
Penulis: Ni Made Shinta Apriliayani