RADAR JOGJA - Pemerintah Indonesia menghimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.
Hal itu dilakukan untuk memperingati tragedi pahlawan nasional yang tewas dalam peristiwa Gerakan 30 September PKI (G30s) tahun 1965.
Himbauan ini tertera melalui surat edaran Kementerian Kebudayaan RI dengan Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang berisikan untuk mengajak seluruh masyarakat mulai instansi pemerintah, sekolah, dan lembaga Indonesia lainnya untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2025.
Peringatan ini sudah lama berlaku pada setiap tanggal 30 September dan dilakukan selama satu hari.
Pengibaran bendera setengah tiang ini juga telah diatur oleh Undang Undang RI nomor 24 tahun 2009, pasal 12 nomor 4 - 11.
Apabila Presiden atau Wakil presiden, baik mantan presiden dan wakil presiden meninggal dunia maka pengibaran bendera setengah tiang akan dilaksanakan selama tiga hari berturut turut.
Hal ini wajib dilakukan seluruh instansi pemerintah dan swasta, lembaga, dan satuan pendidikan.
Apabila pimpinan lembaga, menteri, atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan selama dua hari berturut turut.
Tidak wajib bagi masyarakat Indonesia namun wajib bagi kantor pejabat yang bersangkutan.
Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama satu hari.
Tidak wajib bagi masyarakat namun wajib bagi gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
Baca Juga: Resmi Berpisah! Arhan dan Azizah Cerai, Tapi Masih Saling Follow Instagram
Pengibaran bendera setengah tiang ini juga tidak hanya berlaku bagi peristiwa G30S/PKI saja namun juga peristiwa lain seperti Bom Bali I, Tsunami dan gempa bumi Aceh serta setiap terjadinya bencana nasional atau terorisme.
Meskipun pada tanggal 30 September 2025 dilakukan pengibaran bendera setengah tiang, namun pada tanggal 1 Oktober 2025 hari ini juga dilakukan pengibaran bendera penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila dan wajib untuk dilakukan di instansi swasta atau negeri, serta lembaga, dan satuan pendidikan. (Safira Ratih)