Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPK Ungkap Permintaan Mobil Innova oleh Eks Staf Ahli Kemenaker

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 30 September 2025 | 18:14 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RADAR JOGJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan disebut meminta satu unit mobil Toyota Innova kepada agen tenaga kerja asing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa permintaan mobil tersebut telah dipenuhi oleh pihak agen dengan cara pembelian langsung di salah satu dealer.

Mobil kemudian disita penyidik sebagai barang bukti.

Tak hanya satu unit mobil, penyidik KPK juga menyita dua bidang tanah atau bangunan berupa kontrakan seluas 90 m2, Kota Depok.

Serta, rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Kasus ini menyeret delapan tersangka dengan total dugaan hasil pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024.

Dari jumlah itu, sebagian dana sekitar Rp8,9 miliar diduga mengalir ke sejumlah pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA.


KPK menegaskan penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian serta langkah pemulihan kerugian negara.

Lembaga antirasuah ini juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut. (Bima Samudra)

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Permintaan #mobil innova #Penyidik KPK #Juru bicara KPK Budi Prasetyo #Eks Staf Ahli Kemenaker #KPK #Korupsi