RADAR JOGJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan disebut meminta satu unit mobil Toyota Innova kepada agen tenaga kerja asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa permintaan mobil tersebut telah dipenuhi oleh pihak agen dengan cara pembelian langsung di salah satu dealer.
Mobil kemudian disita penyidik sebagai barang bukti.
Tak hanya satu unit mobil, penyidik KPK juga menyita dua bidang tanah atau bangunan berupa kontrakan seluas 90 m2, Kota Depok.
Serta, rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
Kasus ini menyeret delapan tersangka dengan total dugaan hasil pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024.
Dari jumlah itu, sebagian dana sekitar Rp8,9 miliar diduga mengalir ke sejumlah pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA.
KPK menegaskan penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian serta langkah pemulihan kerugian negara.
Lembaga antirasuah ini juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut. (Bima Samudra)
Editor : Meitika Candra Lantiva