RADAR JOGJA - Warga Sulawesi Selatan dibuat heboh dengan beredarnya video di media sosial yang menampilkan suasana tak biasa di sebuah SPBU.
Dalam rekaman itu, terlihat aparat kepolisian berjaga ketat di area pengisian bahan bakar.
Rekaman video itu viral dan menyebar di berbagai platform setelah akun TikTok @way.gan7 mengunggah video tersebut, sontak langsung panen komentar nyinyir netizen.
Lebih mengejutkan, petugas SPBU terdengar jelas mengumumkan bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak boleh dilayani.
“Kendaraan yang pajaknya mati jangan dilayani,” ucap seorang petugas, seperti terdengar dalam video yang diunggah Rabu (24/9).
Tak hanya itu, aturan lain juga disebut dalam video viral tersebut.
Kendaraan roda dua jenis motor bebek hanya boleh mengisi BBM sekali dalam empat hari.
Sementara motor besar dan mobil mendapat jatah pengisian sekali dalam tujuh hari.
Kebijakan mendadak ini langsung menuai reaksi beragam.
Banyak pengendara kaget sekaligus kesal karena merasa dipersulit.
Di sisi lain, ada pula yang mendukung karena dianggap bisa menertibkan para penunggak pajak.
Video ini sontak menyebar luas dan memantik diskusi panas di kalangan warganet.
Sebagian mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, sementara yang lain mendesak pemerintah memberi kejelasan.
Pihak Pertamina sendiri sebelumnya menegaskan bahwa secara nasional tidak ada larangan pengisian BBM untuk kendaraan pajak mati.
Namun fakta di lapangan di Sulsel memunculkan tanda tanya besar: apakah kebijakan ini murni inisiatif lokal atau akan diperluas ke daerah lain?
Hingga kini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari Bapenda Sulsel maupun Pertamina terkait keabsahan aturan tersebut.
(Ahmad Hatim Wafa)
Editor : Meitika Candra Lantiva