Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kemnaker Hapus Syarat Tinggi Badan dan Good Looking dalam Rekrutmen Kerja

Bahana. • Selasa, 23 September 2025 | 05:25 WIB

Photo
Photo
RADARJOGJA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengeluarkan aturan baru yang melarang perusahaan mencantumkan syarat fisik dan status pribadi tertentu dalam lowongan pekerjaan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.

Dalam aturan tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi boleh menyertakan persyaratan diskriminatif seperti tinggi badan minimal, harus berpenampilan menarik, hingga status pernikahan tertentu, misalnya harus lajang.

Ketentuan baru ini berlaku di seluruh Indonesia dan ditujukan untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil serta berfokus pada kompetensi calon pekerja.

“Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang sudah ada aturan baru yang lebih adil,” tulis Kemnaker melalui unggahan video di akun Instagram resmi @kemnaker.

Meski demikian, syarat usia masih diperbolehkan apabila berhubungan langsung dengan sifat atau karakteristik pekerjaan yang ditawarkan.

Perusahaan diwajibkan memiliki dasar yang jelas jika ingin mencantumkan persyaratan usia dalam lowongan kerja.

Aturan ini juga mempertegas komitmen pemerintah untuk menghapus praktik diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

Dengan demikian, mereka mendapatkan kesempatan yang sama dalam memasuki dunia kerja sesuai kompetensi masing-masing.

Kebijakan baru ini disambut positif oleh publik karena dinilai mampu mendorong terciptanya lapangan kerja yang lebih inklusif, objektif, dan tidak lagi menghambat pencari kerja hanya karena faktor penampilan fisik.

Penulis: Ni Made Shinta Apriliayani

Editor : Bahana.
#kemnaker #rekrutmen kerja