Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Dalam aturan tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi boleh menyertakan persyaratan diskriminatif seperti tinggi badan minimal, harus berpenampilan menarik, hingga status pernikahan tertentu, misalnya harus lajang.
Ketentuan baru ini berlaku di seluruh Indonesia dan ditujukan untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil serta berfokus pada kompetensi calon pekerja.
“Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang sudah ada aturan baru yang lebih adil,” tulis Kemnaker melalui unggahan video di akun Instagram resmi @kemnaker.
Meski demikian, syarat usia masih diperbolehkan apabila berhubungan langsung dengan sifat atau karakteristik pekerjaan yang ditawarkan.
Perusahaan diwajibkan memiliki dasar yang jelas jika ingin mencantumkan persyaratan usia dalam lowongan kerja.
Aturan ini juga mempertegas komitmen pemerintah untuk menghapus praktik diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Dengan demikian, mereka mendapatkan kesempatan yang sama dalam memasuki dunia kerja sesuai kompetensi masing-masing.
Kebijakan baru ini disambut positif oleh publik karena dinilai mampu mendorong terciptanya lapangan kerja yang lebih inklusif, objektif, dan tidak lagi menghambat pencari kerja hanya karena faktor penampilan fisik.
Penulis: Ni Made Shinta Apriliayani