RADAR JOGJA - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan segera uang kertas dan logam rupiah versi lama yang sudah dicabut peredaranya.
Jika lewat jangka waktu maksimal penukaran, uang tersebut tidak akan bisa ditukarkan lagi.
Berdasarkan informasi dari Bank Indonesia, penukaran uang lama bisa dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor perwakilan BI di Indonesia.
Batas waktu penukaran berlaku maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Berikut daftar uang kertas rupiah dicabut oleh BI:
1. Rp 100 emisi 1984: Dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028.
2. Rp 10.000 emisi 1985, Rp 5.000 emisi 1986, Rp 1.000 emisi 1987, Rp 500 emisi 1988: Dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028.
3. Pecahan Dwikora 1964 (Rp 0,05–Rp 0,50): Dicabut 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029.
4. Rp 500 emisi 1991 dan 1997, Rp1.000 emisi 1993: Dicabut 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033.
Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) yang Sudah Dicabut
Rp 2 – Rp 10 emisi 1970–1979: Penukaran hingga 14 November 2029.
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Rp 1.000–Rp 25.000), URK Seri Cagar Alam (Rp 2.000–Rp 100.000), URK Seri Save The Children (Rp 10.000–Rp 200.000), URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Rp 125.000–Rp 750.000): Penukaran hingga 29 Agustus 2031.
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp 300.000–Rp 850.000): Penukaran hingga 30 Agustus 2032.
URK Seri For The Children Of The World emisi 1999 (Rp 10.000–Rp 150.000): Penukaran hingga 31 Januari 2035.
BI menegaskan aturan terkait dengan uang logam yang rusak.
Apabila ukuran fisik lebih dari setengah dari bentuk asli dan ciri keaslian masih jelas, maka uang bisa diganti sesuai dengan nilai nominal.
Namun jika ukuran sama atau kurang dari setengah, maka uang tidak dapat ditukarkan.
“Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah lama, segera lakukan penukaran agar nilainya tidak hilang,” ujar Erwin.
Masyarakat dapat mengecek daftar resmi pecahan yang sudah dicabut melalui laman resmi Bank Indonesia atau datang ke kantor perwakilan terdekat. (Mochammad Ikhmal Ramadani)
Editor : Meitika Candra Lantiva