Alhamdulillah ... Angin segar berembus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga para pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres ini merupakan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang berisi 8 program Quick Wins atau program percepatan. Salah satu program yang paling ditunggu-tunggu adalah kenaikan gaji untuk ASN, terutama guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kenaikan Gaji untuk ASN
Perpres ini mengonfirmasi komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang merupakan tulang punggung pelayanan publik. Berikut adalah rincian kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres tersebut:
-
PNS golongan I dan II: Gaji naik sebesar 8%.
-
PNS golongan III: Gaji naik sebesar 10%.
-
PNS golongan IV: Gaji naik sebesar 12%.
Selain kenaikan gaji pokok, Perpres ini juga membuka peluang adanya tambahan pendapatan untuk mendukung kinerja para ASN.
8 Program Quick Wins dalam Perpres No. 79 Tahun 2025
Selain kenaikan gaji, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga mencakup program-program percepatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Berikut adalah daftar lengkap program-program tersebut:
-
Program makan siang dan susu gratis: Ditujukan untuk anak-anak sekolah dan pesantren, serta ibu hamil dan menyusui.
-
Program kesehatan gratis: Termasuk pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.
-
Program lumbung pangan: Peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
-
Program pendidikan unggul: Membangun sekolah unggulan yang terintegrasi di setiap kabupaten dan merenovasi sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan.
-
Program kartu kesejahteraan sosial: Melanjutkan dan menambah kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.
-
Program kenaikan gaji ASN: Kenaikan gaji bagi PNS (khususnya guru, dosen, dan tenaga penyuluh), TNI, Polri, dan pejabat negara.
-
Program infrastruktur desa: Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyediaan Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta jaminan penyediaan rumah murah dengan sanitasi yang baik.
-
Program pendapatan negara: Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto menjadi 23%.
Dengan disahkannya Perpres ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan janji-janji untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dimulai dari para abdi negara.
Editor : Jihad Rokhadi