RADAR JOGJA - Presiden Prabowo Subianto melantik Muhammad Qodari sebagai Kepala Staf Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan saksi pejabat tinggi negara, menteri kabinet dan pimpinan lembaga tinggi negara.
Sementara itu, proses serah terima jabatan dilakukan keesokan harinya di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan.
Latar Belangkang dan Profil Muhammad Qodari
Muhammad Qodari, yang selama ini lebih dikenal sebagai peneliti, analis politik, sekaligus pendiri lembaga survei, kini duduk di kursi strategis yang menjadi simpul komunikasi istana.
Lahir di Palembang pada 15 Oktober 1973, Qodari sudah lama akrab dengan dunia ide dan penelitian.
Alumni Psikologi Sosial Universitas Indonesia ini melanjutkan pendidikan ke University of Essex, Inggris, mengambil kajian perilaku politik, lalu meraih gelar doktor di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan predikat sangat memuaskan.
Sebelum menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Qodari dikenal sebagai pengamat politik dan peneliti, pendiri lembaga survei Indo Barometer (sejak 2006), serta memiliki kiprah di berbagai lembaga riset seperti ISAI dan CSIS.
Qodari menjelaskan adanya KSP juga dimaksud untuk membantu setiap kementerian/lembaga pemerintahan.
Ia juga menyebut KSP juga bertugas menjalankan tugas pokok dan fungsi yang ada.
"Misalnya oleh PCO, PCO yang enggak jalan sendiri, tetapi seperti KSP juga akan ikut membantu," ujarnya.
Diketahui, dalam rangka membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kelancaran pengendalian Program-Program Prioritas Nasional dan penyelenggaraan Komunikasi Politik Kepresidenan serta Pengelolaan Isu Strategis, Presiden telah membentuk Kantor Staf Presiden.
Dikutip dari laman KSP, Kantor Staf Presiden dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan tiga kegiatan strategis.
Yaitu, pelaksanaan program prioritas nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.
Kantor Staf Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.
Tugas dan Fungsi
Kantor Staf Presiden memiliki tugas dan fungsi memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Dalam pelaksanaan tugasnya akan melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.
Selain melakukan pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi memberikan dukungan percepatan pelaksanaan, monitor dan evaluasi program prioritas nasional dan isu strategis.
Serta menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan, pengelolaan isu strategis.
Fungsi lain dari Kantor Staf Presiden adalah bertanggung jawab atas pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan.
Selain dari fungsi-fungsi tersebut di atas, Kantor Staf Presiden dapat melakukan fungsi administrasi dan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Staf Kepresidenan akan dibantu oleh beberapa Deputi dan Kesekretariatan yang tugas dan tanggung jawabnya dapat dilihat di Struktur Organisasi. (Chintya Maharani)