Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kemenag Naikkan Tunjangan Guru Non-PNS, Sertifikasi dan PPPK Terus Ditingkatkan

Meitika Candra Lantiva • Minggu, 7 September 2025 | 00:10 WIB
Kemenag RI mengumumkan kenaikan tunjangan Guru Non-PNS.
Kemenag RI mengumumkan kenaikan tunjangan Guru Non-PNS.

RADAR JOGJA - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sejumlah kebijakan baru untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi Instagram @kemenag_ri pada Kamis (4/9/2025).

Dalam unggahan tersebut, Kemenag menegaskan komitmennya memajukan kualitas pendidikan sekaligus menyejahterakan para pendidik.

Sebanyak 227.147 guru non-PNS tahun ini menerima kenaikan tunjangan profesi sebesar Rp500 ribu.

Dengan kenaikan tersebut, tunjangan yang sebelumnya Rp 1,5 juta kini menjadi Rp 2 juta per bulan.

Kemenag menyebut langkah ini sebagai wujud nyata penghargaan atas dedikasi para guru.

Selain itu, jumlah peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan juga melonjak tajam.

Jika tahun lalu hanya ada 29.933 guru, maka tahun 2025 jumlahnya naik drastis menjadi 206.411 guru, atau meningkat hingga 700 persen.

Mereka berkesempatan memperoleh tunjangan profesi mulai tahun depan.

Tak hanya itu, Kemenag juga mencatatkan pencapaian dalam tiga tahun terakhir dengan mengangkat 52 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian kerja dan meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik.

Baca Juga: Sabet Dua Emas, Shafira dan Kenny Bawa Sleman Pimpin Klasemen pada Cabor Catur di Porda XVII DIY

Melalui berbagai terobosan tersebut, Kemenag menegaskan bahwa kesejahteraan guru akan terus ditingkatkan.

“Komitmen Kemenag untuk Guru: Kesejahteraan Meningkat, Profesionalisme Diperkuat,” demikian tulis keterangan unggahan di akun resmi Instagram Kemenag. (Silvia Oktaviani)



Editor : Meitika Candra Lantiva
#ppg #pendidik #Guru #tunjangan #Kesejahteraan Guru #kemenag #guru non PNS #PPPK #sertifikasi #tunjangan profesi