RADAR JOGJA – Lima anggota DPR RI, termasuk nama-nama populer seperti Ahmad Sahrroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, resmi dinonaktifkan dari partai mereka terhitung sejak 1 September 2025.
Penonaktifan ini menyusul pernyataan-pernyataan kontroversial mereka yang memicu gelombang protes dan demonstrasi besar.
Meskipun statusnya "dinonaktifkan" oleh partai, kelima anggota dewan ini masih tetap menerima gaji dan tunjangan.
Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, aturan ini sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Istilah "nonaktif" tidak dikenal secara formal dalam aturan DPR, sehingga hak keuangan mereka tetap berjalan sampai adanya keputusan resmi dari partai terkait status keanggotaan mereka di parlemen.
Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji pokok dan tunjungan sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat 4, yang menyatakan bahwa anggota diberhentikan sementara tetap berhak atas hak keuangan sesuai aturan.
NasDem Mengawali Langkahnya dengan penonaktifkan kadernya sebagai anggota dewan yakni Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX Nafa Urbach.
Kemudian, serupa dengan dilakukannya oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yakni Sekjen PAN Eko Patrio dan Anggota Komisi IX DPR RI Uya Kuya.
Selain dua partai di atas, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Sebagai anggota dewan yang di nonaktifkan karena pernyataan soal tunjungan DPR RI yang belakangan ini viral.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik.
Banyak yang mempertanyakan etika dan transparansi, terutama di tengah isu kenaikan tunjangan dan gaji anggota DPR yang sedang menjadi sorotan tajam.
"Di satu sisi mereka dinonaktifkan karena dianggap bermasalah, tapi di sisi lain, uang rakyat tetap mengalir ke kantong mereka. Ini kan tidak adil," ujar salah seorang pengamat politik.
Hingga saat ini, para anggota dewan yang dinonaktifkan tersebut belum memberikan komentar resmi.
Namun, keputusan ini menjadi babak baru dalam politik Indonesia, menunjukkan ketegangan antara kebijakan partai dengan kewajiban sebagai wakil rakyat. (Chintya Maharani)
Editor : Meitika Candra Lantiva