Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bikin Geger! KPI Keluarkan Surat Edaran, Minta Stasiun TV Tidak Tayangkan Berita Demo, Publik Bereaksi Keras

Meitika Candra Lantiva • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:57 WIB
Surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menuai kontroversi dan reaksi keras dari publik.
Surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menuai kontroversi dan reaksi keras dari publik.

RADAR JOGJA – Sebuah surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menuai kontroversi dan reaksi keras dari publik.

Surat tersebut mengimbau lembaga penyiaran, termasuk stasiun TV, untuk tidak menayangkan siaran atau liputan yang dapat memicu kericuhan saat unjuk rasa.

Imbauan ini langsung menimbulkan perdebatan dan dianggap sebagai bentuk pembungkaman pers.

Surat edaran bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang beredar luas di media sosial ini dikeluarkan pada 28 Agustus 2025.

Yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22, Standar Program Siaran Pasal 40, 41, dan Pasal 42 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Isinya secara spesifik meminta media untuk:


• Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan.


• Tidak menayangkan siaran yang provokatif dan berpotensi memicu emosi publik.


• Mengimbau media untuk tidak menonjolkan unsur sadisme dan kekerasan.


• Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi ditengah aksi unjuk rasa masyarakat.

Meskipun KPID beralasan surat ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, publik justru menilai sebaliknya.

Banyak pihak yang menganggap imbauan ini adalah upaya untuk membatasi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

"Ini jelas-jelas bentuk pembungkaman pers. Media punya tugas untuk memberitakan apa yang terjadi, bukan malah menutup-nutupi," ujar salah seorang aktivis.

Di sisi lain, ada juga yang mendukung imbauan ini.

Mereka berpendapat bahwa beberapa media seringkali menayangkan liputan yang sensasional dan berpotensi memprovokasi massa.

"Media seharusnya bijak. Jangan cuma cari rating dengan menayangkan kekerasan," kata salah seorang warganet.

”APA GUNANYA KPI” ujar akun @sourmimiso.

”BUBARKAN KPI, TELAH MEMBUNGKAM MEDIA PENYIARAN 60 LEBIH MEDIA TELAH DI BUNGKAM” ujar akun @kepala_3.

Sementara itu, Instagram resmi KPI dengan akun @kpipusat masih terpantau dibanjiri hujatan dari netizen yang tak terima soal adanya surat edaran tersebut.

Dengan beredarnya ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, terutama di tengah situasi yang sensitif seperti demo. (Chintya Maharani)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#publik #geger #reaksi keras #Surat Edaran #Berita Demo #Demo #stasiun tv #kpi