RADAR JOGJA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Rabu (27/8).
Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/ Solo Balapan, yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek strategis tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewo masih sesuai jadwal, yakni pada Rabu (27/8).
“Sampai saat ini masih terjadwal sesuai dengan tanggal tersebut. Jadi, kita bersabar. Kita sama-sama tunggu,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Sudewo sebelumnya tidak bisa hadir pada panggilan Jumat (22/8).
"Kami meyakini yang bersangkutan, terlebih itu permintaan penjadwalan ulang dari saudara SDW sendiri, maka kami meyakini saudara SDW juga akan hadir dalam pemeriksaan tersebut," ujar Budi.
Kasus ini menyeret nama Sudewo yang merupakan kader Partai Gerindra, ketika dirinya masih duduk sebagai Anggota Komisi V DPR RI.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai materi pemeriksaan yang akan digali penyidik.
Namun, dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK diketahui pernah menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, bersama Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan Sudewo sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
Jaksa kemudian memperlihatkan barang bukti berupa foto tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing yang sebelumnya disita dari kediaman Sudewo.
Namun, Sudewo menegaskan bahwa uang miliaran rupiah tersebut bukan hasil suap, melainkan gaji yang diterimanya selama menjabat sebagai anggota DPR serta pendapatan dari usaha pribadi.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu dilansir dari Antara.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api tersebut, termasuk memeriksa keterlibatan sejumlah pihak, guna memastikan seluruh aliran dana dapat terungkap secara jelas dan akuntabel.
Penulis: Adella Haviza
Editor : Bahana.