Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terlanjur Viral! Akhirnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mohon Maaf Terkait Tanah Telantar Disita Negara Baca dan Simak ..

Jihad Rokhadi • Selasa, 12 Agustus 2025 | 23:31 WIB

 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid


RADAR JOGJA -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, baru-baru ini menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada publik terkait pernyataannya mengenai penyitaan tanah telantar oleh negara. Pernyataan tersebut, yang awalnya disampaikan secara bercanda, telah menimbulkan polemik dan kontroversi di masyarakat.

Bapak Nusron Wahid mengatakan:

"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini sehingga menimbulkan keriuhan dan kegaduhan, yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya.

Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan e apanamanya sertifikat.

Karena sekali lagi, kami mohon maaf atas simpang siurnya ini, bukan berarti kalo kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat samasekali tidak memiliki tanah, tidak benar.

Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah itu sendiri. Demikian penjelasan kami, moga moga menjadi jelas, jernih, dan sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya."

 

Baca Juga: Hindari Konflik, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Jangan Andalkan Pohon atau Batu Jadi Batas Bidang Tanah

Klarifikasi:

Dalam konferensi pers, Bapak Nusron Wahid menjelaskan bahwa maksud pernyataannya adalah untuk menggarisbawahi kebijakan pertanahan, khususnya mengenai tanah-tanah terlantar yang tidak produktif. Beliau menekankan bahwa hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

 

Fokus Kebijakan:

Kebijakan ini difokuskan pada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Tanah-tanah tersebut, menurut Bapak Nusron Wahid, dapat didayagunakan untuk program-program strategis pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, dan penyediaan lahan untuk fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.

Penekanan Penting:

Bapak Nusron Wahid dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan ini tidak menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, tanah waris, atau tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik maupun hak pakai.

Permohonan Maaf:

Beliau menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada publik atas kesalahpahaman yang ditimbulkan oleh pernyataannya yang kurang tepat. Bapak Nusron Wahid berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata di masa mendatang agar pesan kebijakan pemerintah dapat tersampaikan dengan baik dan jelas, tanpa menimbulkan kontroversi atau menyinggung pihak mana pun.

 

Kesimpulan:

Pernyataan dan permohonan maaf Bapak Nusron Wahid menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penyampaian informasi publik, terutama menyangkut kebijakan yang sensitif seperti pengelolaan tanah. Fokus utama kebijakan ini adalah pemanfaatan lahan yang tidak produktif untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, dengan tetap menghormati hak kepemilikan tanah masyarakat.

Editor : Jihad Rokhadi
#Menteri ATR BPN #Tanah terlantar #disita negara #nusron wahid #tanah