Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polemik Pengibaran Bendera One Piece Direspon oleh Presiden Prabowo Subianto, Begini Tanggapannya

Bahana. • Kamis, 7 Agustus 2025 | 20:33 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan operasional proyek ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi di Karawang, Jawa Barat (30/6/2025).
Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan operasional proyek ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi di Karawang, Jawa Barat (30/6/2025).

RADAR JOGJA - Polemik pro kontra pengibaran bendera one piece ternyata menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo  tidak dilarang masyarmengibarkan bendera One Piece selama tidak berdampingan atau berlawanan secara simbolik dengan Bendera Merah Putih.

Ia menilai penggunaan bendera fiksi atau pop culture sebagai hal wajar dalam kegiatan kreatif.

Namun, ia mengingatkan agar tidak disalahgunakan, khususnya di bulan Agustus yang sakral karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan.

Pernyataan ini disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa ekspresi kreatif seperti ini sah-sah saja selama tidak merendahkan simbol negara.

Prasetyo mengajak masyarakat, khususnya anak muda, untuk mencintai tanah air dengan tetap menghormati Merah Putih.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga menyebut fenomena ini bagian dari kebebasan berekspresi di negara demokrasi.

Namun ia menekankan, Bendera Merah Putih harus tetap berkibar di atas segalanya.

Pemerintah tidak akan melakukan razia terkait bendera One Piece, tetapi akan menindak tegas jika ada pihak yang memprovokasi atau membenturkan isu ini dengan simbol negara.

Sementara itu, Polresta Tanjungpinang telah memberikan teguran kepada dua warga yang mengibarkan bendera tersebut sebagai bentuk protes, karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Boleh Dipasang, Asal Ikuti Aturan Ini

Pengibaran bendera selain Merah Putih diperbolehkan selama memenuhi aturan dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara:

Posisi tiang

Merah Putih harus berada di sebelah kanan dari sudut pandang orang di dalam rumah/gedung.
Tinggi tiang

Tiang Merah Putih harus sama atau lebih tinggi dari bendera lainnya.

Ukuran bendera

Merah Putih harus sama atau lebih besar dari bendera lain. Tidak boleh lebih kecil.
Sanksi Jika Melanggar

Siapa pun yang merendahkan kehormatan Bendera Negara seperti membakar, merusak, menginjak, atau menodainya dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta, sesuai UU No. 24 Tahun 2009.

Selama pengibaran dilakukan dengan cara yang benar dan penuh hormat, penggunaan bendera One Piece tidak dianggap pelanggaran.

Ajak Rayakan Kemerdekaan Secara Positif

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan kegiatan positif seperti lomba, gotong royong, dan pemasangan atribut kemerdekaan.

Kreativitas boleh, tapi jangan lupakan penghormatan terhadap simbol negara.

Pandangan Para Tokoh

Menkopolkam Budi Gunawan menilai aksi ini sebagai potensi provokasi berbahaya, karena pengibaran simbol fiksi secara sengaja ke bawah Merah Putih bisa merendahkan martabat simbol negara

Para akademisi hukum seperti Mudzakkir (UII) dan Muhammad Isnur (YLBHI) menekankan bahwa ekspresi masyarakat sah selama bendera Merah Putih tetap lebih tinggi dan lebih besar, serta tidak diposisikan sebagai pengganti simbol negara

Penulis: Syafarina Nurul Insania

 

Editor : Bahana.
#Bendera One Piece #Prabowo Subianto