Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kemenhub Segera Rampungkan Kajian Tarif Ojol, Asosiasi Pengemudi Desak Pemotongan Biaya Aplikasi

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 2 Juli 2025 | 22:04 WIB
Ilustrasi Ojol.
Ilustrasi Ojol.


RADAR JOGJA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kajian terkait penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan segera final.

Kenaikan tarif diperkirakan antara 8 hingga 15 persen, bervariasi sesuai dengan tiga zona operasional yang telah ditetapkan.

Meskipun demikian, tanggal pasti pemberlakuan tarif masih menunggu proses sosialisasi kepada pihak aplikator.

Selain kenaikan tarif, Kemenhub juga sedang mengkaji usulan untuk memangkas biaya layanan aplikator hingga 10 persen.

Usulan ini muncul karena potongan yang ada saat ini dinilai memberatkan mitra pengemudi.

Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menekankan bahwa ekosistem ojol sangat luas, melibatkan lebih dari 1 juta mitra pengemudi dan sekitar 25 juta pelaku UMKM.

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang akan diterapkan harus didiskusikan secara komprehensif dengan semua pihak terkait.

Rencana kenaikan tarif ini merupakan respons terhadap aksi demonstrasi pengemudi ojol pada 20 Mei 2025, yang menuntut peninjauan ulang sistem tarif dan penghapusan beberapa program yang dianggap merugikan.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mendesak pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih mendalam.

Igun khawatir kenaikan tarif akan berdampak langsung pada konsumen dan UMKM, berpotensi memicu inflasi.

Baca Juga: Pameran 'Timelaps' Lintas Negara di Borobudur: Menyulam Sejarah, Seni, dan Budaya

Ia berpendapat bahwa prioritas utama seharusnya adalah memotong biaya aplikasi maksimal 10 persen, karena langkah ini hanya akan memengaruhi perusahaan dan pengemudi, tanpa dampak signifikan pada konsumen.

Menyikapi hal tersebut, asosiasi pengemudi online memilih untuk terus memperjuangkan lima tuntutan utama mereka:

1. Pengesahan Undang-undang transportasi online: mendesak kehadiran negara dalam regulasi transportasi online.

2. Penetapan potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen: membatasi potongan yang diambil oleh aplikator.

3. Diskresi tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan: menyesuaikan tarif khusus untuk layanan logistik.

4. Audit investigatif menyeluruh terhadap aplikator: mengaudit aplikator yang masih menarik potongan lima persen, sesuai Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022.

5. Penghapusan skema-skema yang memecah pengemudi: menghilangkan program-program seperti member, prioritas, hemat, slot, aceng, multi order, dan biaya layanan tersembunyi lainnya.

Baca Juga: 438 Koperasi Merah Putih di DIY Berbadan Hukum Legal, Penunjang Akses Pendanaan hingga Pendampingan
Kelima tuntutan ini telah disampaikan melalui demonstrasi dan surat resmi kepada Menteri Perhubungan.

Namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan yang memadai.

Igun mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar di depan Istana Presiden pada 21 Juli 2025 jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pemotongan biaya #Kemenhub #tarif ojek online #Pemotongan Biaya Aplikasi #Kajian Tarif Ojol #dirjen perhubungan darat #Asosiasi #pengemudi