Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aceh Kehilangan 4 Pulau, Sumatera Utara Untung Migas. Peran Jokowi Krusial

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 11 Juni 2025 | 20:42 WIB
Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang di Aceh.
Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang di Aceh.

RADAR JOGJA - Pemindahan administrasi keempat pulau di Aceh (Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang) secara resmi ditetapkan melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2 2138 Tahun 2025, yang dicatatkan pada 25 April 2025.

Namun, ini sebenarnya merupakan “pengulangan” dari keputusan sebelumnya pada tahun 2022, karena perbatasan darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati sejak saat itu.

Tepatnya pada 14 Februari 2022, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan SK Mendagri No. 050 145/2022.

SK tersebut menetapkan empat pulau di Kepulauan Banyak, yakni Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang, dipindahkan secara administratif dari Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan ini menuai penolakan dari pemerintah Aceh, yang meminta peninjauan ulang berdasarkan aspirasi lokal, bahkan Tito mengaku akan mengadakan rapat ulang jika ada yang keberatan.

Peralihan ini Bukan Hanya Urusan Administratif

Menurut Kementerian ESDM dan SKK Migas, perairan barat Aceh, terutama di sekitar kepulauan tersebut dan blok Andaman, memegang cadangan gas dan minyak yang signifikan.

Eksplorasi blok Andaman I–III menunjukkan potensi hingga 6 triliun kaki kubik gas per blok, angka yang bisa menjadi salah satu cadangan gas terbesar di dunia.

Selain itu, blok Meulaboh dan Singkil diperkirakan menyimpan hingga 1,4 miliar barel minyak dan 8,6 triliun kaki kubik gas.

Di Persimpangan Kepentingan: Aceh, Sumut, dan Jakarta


Langkah Tito tersebut memicu spekulasi terkait motif geopolitik dan ekonomi.

Banyak pihak menilai bahwa ada ambisi penguasaan potensi migas melalui pengalihan administratif ini.

Sebab, setelah berada di bawah Sumut, eksplorasi dan perizinan blok-blok migas di perairan tersebut akan berada di wilayah hukum dan koordinasi pemerintahan Sumatera Utara, bukan Aceh.


Peran Presiden Jokowi menjadi Krusial

Sejak awal kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo mendorong percepatan eksplorasi migas di wilayah timur (termasuk Aceh dan Sumut) melalui skema insentif dan proses perizinan yang dipangkas.

Pemerintah menegaskan penawaran wilayah Andaman, termasuk perairan Aceh, sebagai bagian dari strategi nasional untuk mengatasi defisit energi dan menambah cadangan nasional. 


Implikasi bagi Aceh dan Sumut


Bagi Aceh, pengalihan pulau ini berarti potensi kehilangan kendali administratif atas wilayah laut yang kaya migas, padahal Aceh memiliki hak khusus dan special autonomy.

Peneliti lingkungan dan aktivis lokal khawatir bahwa ini bisa menjadi pintu untuk alih kelola sumber daya alam tanpa lepas partisipasi Aceh secara penuh.


Sementara bagi Sumut, hal ini membuka peluang akses lapangan gas dan minyak strategis (Arun, Andaman, Meulaboh, Singkil) yang memperkuat portfolio migas regional.

Namun, keuntungan ini bisa menciptakan konflik antarpemerintah daerah, antara Aceh yang kehilangan potensi dan Sumut yang seolah mendapatkan ‘bonus’.


Jokowi: Antara Pembangunan Nasional dan Daerah

Kebijakan Jokowi yang fokus pada efisiensi birokrasi dan peningkatan cadangan energi nasional mendukung proyek-proyek migas ini.

Akan tetapi, kebijakan sentralistik ini justru memperlemah posisi Aceh dalam mempertahankan kontrol wilayahnya.

Meski Aceh meminta kajian ulang, DPR dan Kemendagri belum mengubah peta administrasi berdasarkan aspirasi tersebut.


Muncul pertanyaan penting: Apakah strategi eksplorasi migas nasional bisa dieksekusi tanpa memperhatikan hak dan kedaulatan Aceh?

Dalam formulasi Jokowi, ekspansi migas ini turut disertai janji pembangunan infrastruktur, kesempatan lapangan kerja, serta reinvestasi bagi daerah. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Sumatera Utara Untung Migas #aceh #peran #Migas #Aceh Kehilangan 4 Pulau #Jokowi #Pemindahan administrasi #Krusial