Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kapal Angkut Nikel JKW Mahakam dan Dewi Iriana Berlayar di Raja Ampat Dekat Pulau Gag, Apakah Milik Pak Jokowi dan Istri?

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 10 Juni 2025 | 18:26 WIB
Kapal pengangkutan nikel, batu bara, dan bauxite JKW Mahakam 6 dan Dewi Iriana 6.
Kapal pengangkutan nikel, batu bara, dan bauxite JKW Mahakam 6 dan Dewi Iriana 6.


RADAR JOGJA - Aktivitas pengangkutan bijih nikel dari Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, kembali menjadi sorotan publik usai beredar video dan foto yang menampilkan kapal bertuliskan JKW Mahakam dan Dewi Iriana di sekitar perairan tersebut.

Nama dua kapal itu mengundang perhatian luas karena dianggap menyerupai inisial dan nama Presiden Joko Widodo (JKW) serta Ibu Negara Iriana, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi dan asumsi liar di media sosial.

Namun, penelusuran data resmi dari Kementerian Perhubungan membantah keterkaitan langsung kapal-kapal tersebut dengan Presiden RI atau keluarganya.

Kepemilikan Kapal Dipastikan Milik Swasta

Berdasarkan data Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, kapal JKW Mahakam 1, 3, 6, dan 10 tercatat sebagai milik PT Pelita Samudera Sreeya (PSS), yang merupakan anak usaha dari perusahaan pelayaran publik PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI).

Perusahaan ini bergerak di sektor logistik laut untuk pengangkutan komoditas tambang seperti nikel, batu bara, dan bauxite.

Secara total, terdapat 8 kapal tug boat bernama JKW Mahakam dan 6 kapal tongkang bernama Dewi Iriana yang terdaftar secara legal di Indonesia.

Selain PSS, kapal-kapal tersebut juga dimiliki oleh perusahaan pelayaran swasta lain seperti PT Sinar Pasifik Lestari, PT Permata Lintas Abadi, dan PT Glory Ocean Lines, yang semuanya beroperasi di sektor logistik pertambangan.

Terkait Tambang Pulau Gag

Pulau Gag selama ini dikenal sebagai lokasi tambang nikel yang dikelola oleh PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam) yang juga merupakan bagian dari holding tambang BUMN, MIND ID.

Meski telah beroperasi sejak 2018, kegiatan pertambangan di Pulau Gag kembali menuai kritik tajam karena dugaan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran laut dan sedimentasi yang berdampak pada ekosistem terumbu karang Raja Ampat.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan telah menghentikan sementara izin operasi tambang per 5 Juni 2025.

Evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan, serta izin pinjam pakai kawasan hutan, masih berlangsung.

Respons Pemerintah dan Masyarakat

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan sejumlah anggota DPR RI telah menyatakan keprihatinan atas kondisi di Pulau Gag.

Organisasi lingkungan seperti Greenpeace Indonesia turut mendorong audit menyeluruh dan transparansi dari pihak perusahaan tambang maupun pelayaran logistik yang terlibat dalam rantai distribusi bijih nikel dari kawasan tersebut.

Sementara itu, para aktivis dan masyarakat adat Raja Ampat berharap agar kawasan konservasi laut ini tidak dikorbankan demi kepentingan industri ekstraktif.

Pulau Gag sendiri merupakan bagian dari bentang alam segitiga karang dunia (Coral Triangle), yang dikenal dengan keanekaragaman hayatinya.

Kapal-kapal bertuliskan JKW Mahakam 6 dan Dewi Iriana 6 memang benar beroperasi di sekitar Pulau Gag, namun sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan pelayaran swasta nasional yang telah terdaftar secara resmi.

Tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Presiden atau keluarga dalam kepemilikan maupun operasional kapal tersebut.

Namun, kehadiran kapal-kapal ini memperkuat kekhawatiran masyarakat atas aktivitas tambang di wilayah sensitif ekologis seperti Raja Ampat, yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan bersama. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Kapal Angkut Nikel #kapal #izin operasi #Kabupaten Raja Ampat #KW Mahakam 6 dan Dewi Iriana 6 #Kapal Angkut Nikel JKW Mahakam dan Dewi Iriana #JKW Mahakam dan Dewi Iriana #raja ampat #Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) #kementerian esdm #Pulau Gag