Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lebih Mahal! Sri Mulyani Tetapkan Batas Maksimal Tarif Hotel Menteri dari Rp 8,72 Juta ke Rp 9,3 Juta per Malam, Efisensi atau Pemborosan?

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 4 Juni 2025 | 18:48 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.


RADAR JOGJA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan batas maksimal biaya penginapan perjalanan dinas bagi pejabat negara, termasuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, sebesar Rp9,33 juta per malam di DKI Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, tarif maksimal penginapan di DKI Jakarta mengalami kenaikan dari Rp 8,72 juta menjadi Rp 9,33 juta per malam.

Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian terhadap inflasi dan dinamika harga pasar hotel berbintang di ibu kota.

Upaya Efisiensi Anggaran

Meskipun terdapat kenaikan tarif penginapan, PMK 32/2025 juga mencakup langkah-langkah efisiensi anggaran lainnya.

Misalnya, biaya transportasi lokal seperti dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal ditetapkan antara Rp 94.000 hingga Rp 462.000 per orang sekali jalan, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang berkisar antara Rp 104.000 hingga Rp 574.000.

Selain itu, biaya tiket pesawat pulang-pergi (PP) dalam negeri bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan sebesar Rp 18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp 9,8 juta untuk kelas ekonomi.

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian anggaran dan menghindari pemborosan dalam pengeluaran perjalanan dinas.

Penyesuaian Berdasarkan Lokasi

Tarif penginapan juga disesuaikan berdasarkan lokasi perjalanan dinas.

Sebagai contoh, di Bali, tarif maksimal untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 7,32 juta per malam.

Sementara itu, di daerah lain seperti Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau, tarif maksimal masing-masing sebesar Rp 6,29 juta dan Rp 6,17 juta per malam.


Penetapan batas maksimal tarif hotel bagi pejabat negara oleh Sri Mulyani mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan anggaran perjalanan dinas dengan kondisi ekonomi terkini.

Meskipun terdapat kenaikan pada beberapa komponen, langkah-langkah efisiensi lainnya menunjukkan komitmen untuk menjaga pengeluaran negara tetap terkendali. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#peraturan menteri keuangan #efisiensi anggaran #batas maksimal #tarif penginapan #menteri keuangan #pejabat negara #dki jakarta #sri mulyani #Ekonomi #biaya penginapan perjalanan dinas