RADAR JOGJA — Ribuan calon jemaah haji asal Indonesia yang mendaftar melalui jalur haji furoda dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
Pemerintah Arab Saudi menutup proses pemvisaan haji, termasuk untuk visa furoda, pada 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu setempat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Alasan Penutupan Visa Furoda
Visa furoda, atau visa mujamalah, merupakan jalur non-kuota yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, keputusan untuk tidak menerbitkan visa furoda tahun ini diambil karena adanya penumpukan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, melebihi kapasitas yang tersedia.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan sistem penyelenggaraan ibadah haji agar lebih teratur dan terpantau.
Dampak bagi Jemaah dan Penyelenggara Travel
Akibat keputusan ini, banyak calon jemaah yang telah membayar biaya haji furoda, yang berkisar antara Rp 290 juta hingga Rp 400 juta per orang, mengalami ketidakpastian.
Beberapa penyelenggara travel haji juga mengalami kerugian finansial besar karena telah melakukan pembayaran awal untuk akomodasi, tiket pesawat, dan layanan lainnya.
Ketua Bidang Humas dan Media DPP AMPHURI, Abdullah Mufid Mubarok, menyebut kerugian yang dialami travel bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar bahkan hingga Rp 2 miliar, tergantung jumlah jemaah dalam satu kelompok.
Baca Juga: Duh, dari 337 Produk UMKM di Kulon Progo, Hanya 67 Produk Lolos Kurasi Tomira. Ini Penyebabnya!
Imbauan dan Solusi
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan haji.
Meskipun haji furoda sah secara hukum, risikonya tinggi karena sangat bergantung pada kebijakan Arab Saudi.
Calon jemaah disarankan untuk memprioritaskan jalur resmi seperti haji reguler dan haji khusus yang dijamin oleh kuota pemerintah, meski harus menunggu lebih lama.
Selain itu, pemerintah diminta untuk memastikan bahwa jemaah haji furoda bisa mendapatkan pengembalian dana dengan prinsip fair, wajar, dan transparan.
Ketua YLKI, Tulus Abadi, menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam kasus ini.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi calon jemaah dan penyelenggara travel untuk selalu mengedepankan kehati-hatian dan komunikasi terbuka.
Jalur haji furoda memang menawarkan keberangkatan cepat, tetapi risikonya tidak kecil.
Ketiadaan visa tahun ini menunjukkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah Arab Saudi, dan bisa berubah sewaktu-waktu. (Muhammad Taufik)
Editor : Meitika Candra Lantiva