Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dilanjutkan pada 2025, Dorong Transisi Energi Bersih
Meitika Candra Lantiva• Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:57 WIB
Ilustrasi motor listrik.
RADAR JOGJA - Pemerintah Indonesia resmi melanjutkan program subsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit untuk tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat adopsi kendaraan listrik di Tanah Air, sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih dan pengurangan emisi karbon.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa subsidi ini akan tetap berlaku dengan skema serupa seperti tahun sebelumnya, yakni potongan harga langsung sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru yang memenuhi syarat.
Program ini juga mencakup subsidi hingga Rp10 juta untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik.
“Kami berkomitmen untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik demi lingkungan yang lebih bersih dan pertumbuhan industri lokal,” ujar Airlangga.
Syarat untuk mendapatkan subsidi ini tetap sederhana, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Penerima subsidi harus warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP elektronik, dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu unit motor listrik.
Motor yang eligible harus diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, seperti merek Gesits, Volta, Selis, Smoot, Polytron, dan lainnya yang terdaftar di Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Program ini diharapkan dapat mengatasi penumpukan stok motor listrik di dealer, yang sempat terjadi akibat ketidakpastian kebijakan di awal 2025.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk kuota sekitar 60.000 unit motor listrik baru dan 10.000 unit konversi pada tahun ini, dengan total dana sekitar Rp 490 miliar.
Langkah ini juga bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung industri manufaktur lokal.
Konsumen yang ingin memanfaatkan subsidi ini dapat mendatangi dealer resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
Prosesnya melibatkan verifikasi NIK melalui SISAPIRa, dan jika memenuhi syarat, potongan harga akan langsung diberikan saat pembelian.
Untuk konversi, motor berbahan bakar fosil harus berusia maksimal 10 tahun, memiliki kapasitas mesin 110-150 cc, dan dilakukan di bengkel bersertifikat.
Ketua Umum Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setiyadi, menyambut baik kelanjutan program ini.
“Subsidi ini sangat membantu mengurangi kesenjangan harga antara motor listrik dan motor bensin, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian aturan agar konsumen tidak menunda pembelian.
Program subsidi ini diharapkan tidak hanya mempercepat elektrifikasi transportasi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru di sektor kendaraan listrik dan mendukung komitmen Indonesia untuk mencapai target net-zero emission.
Masyarakat diajak memanfaatkan kesempatan ini untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. (Tri Advent Sipangkar)