Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ijazah Jokowi Dilaporkan TPUA "Cacat Hukum" Tidak Terbukti. Bareskrim Polri Kuak Hasil Penyelidikan!

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 23 Mei 2025 | 00:04 WIB
Polemik Ijazah Jokowi, hasil Penyelidikan Bareskrim Polri.
Polemik Ijazah Jokowi, hasil Penyelidikan Bareskrim Polri.


RADAR JOGJA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah presiden RI ke tujuh itu asli.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa sebanyak 39 saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kasus ijazah Jokowi tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi mulai dari Pendumas, UGM, SMA hingga teradu Jokowi.

"39 orang (diperiksa, Red) terdiri dari 4 orang pendumas, 10 orang dari UGM, 8 orang alumni Fakultas Kehutanan UGM periode 1982-1988, 1 orang senior di Fakultas Kehutanan UGM yang saat ini sebagai guru besar di Universitas Diponegoro Semarang. Kemudian 3 orang lingkungan SMA N 6 Surakarta, 6 rekan SMA 6 Surakarta, 6 orang pihak eksternal dan 1 orang teradu, yaitu Joko widodo.

Kendati begitu dari hasil penyelidikan ditemukan fakta lain. Bahwa Tim Pembela Ulama atau Aktivis (TPUA) yang ditandatangani oleh prof dr Edi Sudana SH MSi sebagai pelapor tidak terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU)

"Pendumas dalam hal ini, Prof dr Edi Sudana diundang dua kali tidak hadir untuk menjelaskan apa yang didumaskan," ungkap Djuhandhani melalui live streaming Konferensi Pers Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).

Bareskrim juga melakukan penyelidikan di 13 lokasi antara lain:

1. Rektorat UGM
2. Fakultas Kehutanan UGM
3. Perpustakaan dan Arsip UGM
4. Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM,
5. Menghubungi via daring salah satu senior Jokowi yang berada di semarang.
6. Jogja Library Center
7. Percetakan Perdana
8. SMA N 6 Surakarta
9. KPU Surakarta
10. KPU DKI jakarta
11. Kementerian Dikti Saintek
12. Kementerian Dikdasmen, dan
13. Dinas Perpustakaan dan arsip daerah.

Jokowi, sebelumnya dilaporkan terkait ijazah cacat hukum dengan delik aduan pemalsuan dan atau pemalsuan akta otentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademi profesi dan kokasi yang tidak memenuhi persyaratan.

Delik aduan itu sebagaimana Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 68 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dugaan ijazah Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan cacat hukum oleh TPUA ternyata tidak terbukti. (mel)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#hasil penyelidikan #ijazah presiden RI ke tujuh #Dittipidum Bareskrim Polri #delik aduan #saksi #joko widodo #tpua #ijazah jokowi #bareskrim polri #cacat hukum