Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPU: Revisi UU Pemilu Harus Berdasarkan Refleksi Pengalaman

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 14 Mei 2025 | 20:54 WIB
Photo
Photo

RADAR JOGJA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada harus didasarkan pada refleksi menyeluruh terhadap pengalaman panjang penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Afifuddin menambahkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya sangat penting untuk memastikan bahwa revisi undang-undang tersebut dapat mengatasi masalah yang ada dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Pemilu, yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, hingga kini, pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Badan Legislasi DPR bahkan tidak memasukkan RUU Pemilu dan Pilkada dalam daftar RUU yang akan diselesaikan di masa sidang ke-11 tahun sidang 2024-2025.

Afifuddin berharap agar revisi undang-undang tersebut dapat segera dibahas dan diselesaikan, mengingat pentingnya pembaruan regulasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada di masa depan.

Selain itu, isu-isu seperti rendahnya partisipasi pemilih dan tingginya biaya politik juga menjadi perhatian dalam revisi UU Pemilu.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh, menyatakan bahwa rendahnya minat masyarakat untuk memilih disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk sosok calon yang kurang diharapkan dan kelelahan politik akibat jadwal pemilu dan pilkada yang berdekatan.

Dengan demikian, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pemilu dan pilkada di Indonesia, agar lebih demokratis, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Anicetus Awur)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#KPU #Kualitas Demokrasi #pilkada di Indonesia #Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat #revisi Undang Undang Pemilu dan UU Pilkada #mochammad afifuddin