Puan Sebut RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP
Meitika Candra Lantiva• Kamis, 8 Mei 2025 | 19:01 WIB
Puan Maharani.
RADAR JOGJA - Ketua DPR RI Puan Maharani, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana akan dimulai setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas.
Menurut Puan, DPR saat ini tengah fokus menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP dan akan melanjutkan ke RUU Perampasan Aset setelahnya.
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memungkinkan negara menyita aset yang diduga hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
RUU ini telah lama menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera disahkan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Puan menekankan pentingnya mengikuti mekanisme dan tata tertib yang berlaku dalam proses legislasi untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan dari undang-undang yang dihasilkan.
Oleh karena itu, meskipun RUU Perampasan Aset memiliki urgensi tinggi, pembahasannya akan dilakukan setelah RUU KUHAP selesai dibahas dan disahkan.
Dengan adanya kepastian mengenai urutan pembahasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses legislasi yang sedang berlangsung dan menantikan hasil yang optimal dari kedua RUU tersebut. (Anicetus Awur)