Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Puan Sebut RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 8 Mei 2025 | 19:01 WIB
Puan Maharani.
Puan Maharani.
 
RADAR JOGJA - Ketua DPR RI Puan Maharani, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana akan dimulai setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas.
 
 Menurut Puan, DPR saat ini tengah fokus menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP dan akan melanjutkan ke RUU Perampasan Aset setelahnya. 
 
Baca Juga: Resmi Digandeng Sate Ratu jadi Platform Online Satu-satunya, GoFood Kukuhkan Posisi sebagai Mitra Andalan Pelaku Kuliner Lokal
 
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memungkinkan negara menyita aset yang diduga hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
 
 RUU ini telah lama menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera disahkan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi di Indonesia. 
 
Puan menekankan pentingnya mengikuti mekanisme dan tata tertib yang berlaku dalam proses legislasi untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan dari undang-undang yang dihasilkan. 
 
Baca Juga: Muhammad Ridwan: Semua Pertandingan Adalah Final, PSIS Semarang Harus Menang dan Fokus Kami Saat Ini Kalahkan PSS Sleman
 
Oleh karena itu, meskipun RUU Perampasan Aset memiliki urgensi tinggi, pembahasannya akan dilakukan setelah RUU KUHAP selesai dibahas dan disahkan.
 
Dengan adanya kepastian mengenai urutan pembahasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses legislasi yang sedang berlangsung dan menantikan hasil yang optimal dari kedua RUU tersebut. (Anicetus Awur)
Editor : Meitika Candra Lantiva
#pembahasan RUU KUHA #PUAN #DPR RI #puan maharani #RUU Perampasan Aset #Korupsi