RADAR JOGJA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka saat memasuki tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 direncanakan akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Hal ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada 11 Maret 2025.
Besaran Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 kepada PNS memiliki besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).
Untuk ASN di instansi pusat, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100%.
Sementara itu, bagi ASN di daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Contoh Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan dan Masa Kerja.
Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja >20 tahun: Rp 6.521.550
Strata II/III:
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja >20 tahun: Rp 7.542.150
Besaran ini dapat berbeda tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
PP ini menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.
Cara Mengecek Pencairan Gaji ke-13
Melalui Aplikasi MySAPK atau Situs Resmi BKN:
1. Login menggunakan akun resmi.
2. Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.
Menghubungi Bendahara Instansi:
Informasi mengenai pencairan biasanya dapat diperoleh langsung dari bendahara di instansi masing-masing.
Melalui Bank Tempat Gaji Diterima:
Lakukan pengecekan pencairan melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva