Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pangkalan Resmi Jadi Pusat Penjualan Gas 3 Kg, Bagaimana Dampaknya?

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 1 Mei 2025 | 23:14 WIB
Kebijakan baru pembelian gas LPG 3 kilogram.
Kebijakan baru pembelian gas LPG 3 kilogram.

RADAR JOGJA - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi, yang kini tidak lagi dijual melalui pengecer atau warung-warung kecil, melainkan langsung melalui pangkalan resmi.

Kebijakan ini memungkinkan siapa saja untuk membuka pangkalan gas 3 kg dengan mendaftarkan usaha mereka melalui situs resmi OSS (Online Single Submission).

Kebijakan ini bertujuan untuk menata ulang distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Namun, banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini akan semakin menyulitkan masyarakat miskin dan pengecer kecil.

Dampak dari Kebijakan tersebut Masyarakat miskin harus pergi ke pangkalan resmi yang terpusat dan hanya buka pada jam tertentu, memicu kekhawatiran akan terjadinya antrian panjang.

Banyak usaha kecil yang akan bangkrut dan membuat masyarakat miskin semakin terjepit.

Kebijakan ini berisiko menciptakan kesulitan dalam distribusi yang lebih terpusat dan rentan terhadap kelangkaan.

Tanggapan Pemerintah membuka peluang bagi pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem OSS.

Namun, proses ini dianggap sulit dijangkau oleh pengecer kecil karena modal yang dibutuhkan untuk membeli gas dalam jumlah besar di pangkalan.

Perubahan Kebijakan tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pengecer gas 3 kg dapat kembali beroperasi dengan status sebagai sub-pangkalan.

Pengecer akan dibekali aplikasi digital MerchantApps Pangkalan Pertamina untuk mencatat data pembeli dan harga jual.

Beberapa solusi alternatif yang dapat dilakukan adalah Pemerintah dapat memperbaiki sistem distribusi gas LPG 3 kg atau gas melon agar lebih efisien dan tepat sasaran.

Pemerintah dapat memperketat pengawasan terhadap harga jual gas 3 kg di pasar untuk mencegah penyimpangan harga.


Pemerintah dapat menggunakan data valid dari Kementerian Sosial untuk menentukan penerima subsidi gas 3 kg. (Tri Advent Sipangkar)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pangkalan #gas subsidi 3 kg #distribusi gas LPG 3 kg #kebijakan baru #dampak #pangkalan gas #gas melon #Pusat Penjualan Gas 3 Kg