RADAR JOGJA - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah lama.
Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut diimbau untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu penukaran berakhir pada hari ini, 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas yang dicabut adalah uang Rp10.000 Tahun Emisi 1979, Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, Rp 1.000 Tahun Emisi 1980, dan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
Pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Meskipun keputusan tersebut telah lama ditetapkan, BI memberikan waktu penukaran hingga 30 April 2025.
Alasan Penarikan Uang Kertas
Penarikan empat pecahan uang kertas ini dilakukan dengan dua pertimbangan yaitu, masa edar yang panjang serta peluncuruan uang emisi baru.
Uang kertas yang ditarik tersebut telah beredar sejak akhir 1970-an hingga awal 1980-an, sehingga tidak lagi memenuhi standar kelayakan uang yang berlaku saat ini.
BI telah mengeluarkan uang emisi baru yang dilengkapi dengan teknologi pengaman terkini untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan.
Prosedur Penukaran
Masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025.
Setelah tanggal tersebut, uang kertas tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak dapat ditukarkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur penukaran dan daftar uang yang telah dicabut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia. (Adinda Fatimatuzzahra)