RADAR JOGJA - Seorang pria berinisial H yang mengaku sebagai dokter di sebuah klinik di kawasan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien wanita berusia 19 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, saat korban datang ke klinik tersebut untuk memeriksakan keluhan menstruasi yang tidak lancar.
Korban datang ditemani pacarnya, namun pacarnya diminta menunggu di luar klinik.
Di dalam klinik, hanya ada resepsionis dan pria yang mengaku sebagai dokter tersebut.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa H tidak memiliki izin praktik sebagai dokter.
Ia hanya memiliki izin sebagai perawat di klinik tersebut. Selain itu, izin praktik klinik yang dimiliki H telah mati sejak tahun 2002.
H juga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan pemeriksaan terhadap pasien lawan jenis.
SOP yang benar mengharuskan pemeriksaan dilakukan oleh tenaga medis yang sejenis dengan pasien atau didampingi oleh tenaga kesehatan lainnya sesuai jenis kelamin pasien.
Akibat perbuatannya, H dijerat dengan pasal 6 huruf a dan huruf b dan pasal 15 UU tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan pasal 308 tentang UU Kesehatan.
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 Juta.
Saat ini, polisi telah memasang garis polisi di klinik tempat H berpraktik untuk mengamankan barang bukti dan mencegah hilangnya bukti selama proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik terkait pentingnya pengawasan terhadap tenaga kesehatan dan perlindungan terhadap pasien, terutama perempuan, dari tindakan yang tidak profesional dan merugikan. (Anicetus Awur)