RADAR JOGJA - Polsek Metro Tanah Abang menangkap lima juru parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aksi mereka memungut tarif parkir hingga Rp 60.000 per mobil pun viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kelima pelaku yang diamankan adalah Alfian Fahmi alias Darto (36), Ardiansyah Pratama (36), Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).
Darto diketahui sebagai juru parkir yang langsung menagih uang parkir kepada pengunjung, sementara Ardiansyah berperan sebagai pengelola lahan parkir liar dan menerima setoran dari para juru parkir.
Dalam praktiknya, tarif parkir yang dipatok berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per mobil, dengan alasan tambahan biaya untuk calo yang mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki, membenarkan penangkapan tersebut.
Namun, karena tidak ada laporan resmi dari korban, para pelaku tidak dijerat pidana dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut.
Menanggapi kejadian ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mentoleransi praktik parkir liar.
“Kita enggak toleransi itu,” ujarnya di Balai Kota Jakarta pada (16/4/2025).
Ia juga mengakui bahwa praktik semacam ini sering muncul pada momen-momen tertentu, seperti menjelang Lebaran, ketika kawasan Pasar Tanah Abang ramai pengunjung.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna media sosial mengunggah pengalamannya membayar tarif parkir sebesar Rp 60.000 di Pasar Tanah Abang.
Unggahan tersebut memicu reaksi luas dari netizen, yang banyak di antaranya membagikan pengalaman serupa dan menyoroti praktik parkir liar yang meresahkan di berbagai lokasi di Jakarta.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku parkir liar lainnya.
Namun, untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh, diperlukan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas dari pihak berwenang. (Affan Yunas Hakim)
Editor : Meitika Candra Lantiva