RADAR JOGJA - Belakangan ini, kasus unik terjadi di Indonesia ketika sebuah ambulans terkena tilang elektronik (ETLE) saat sedang dalam perjalanan darurat.
Peristiwa ini memicu perdebatan luas di masyarakat mengenai keadilan sistem ETLE, terutama dalam menangani kendaraan yang memiliki prioritas khusus seperti ambulans.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula ketika sebuah ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi kritis melintas di sebuah persimpangan dengan lampu lalu lintas merah.
Karena keadaan darurat, pengemudi ambulans tetap melaju untuk segera sampai di rumah sakit terdekat.
Namun, beberapa hari kemudian, pihak pengemudi ambulans menerima surat tilang elektronik yang dikeluarkan oleh sistem ETLE karena pelanggaran lampu merah.
Kejadian ini sontak menjadi viral di media sosial, dengan banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana sistem ETLE seharusnya menangani kendaraan prioritas seperti ambulans.
Meski ambulans memiliki hak utama di jalan sesuai dengan undang-undang, sistem ETLE yang bekerja secara otomatis tidak dapat membedakan situasi darurat.
Proses Klarifikasi
Setelah kejadian tersebut, pengemudi ambulans segera melakukan klarifikasi ke kepolisian.
Berdasarkan pernyataan dari pihak kepolisian, surat tilang yang dikeluarkan dapat dibatalkan jika pengemudi mampu menunjukkan bukti bahwa kendaraan sedang dalam keadaan darurat.
Dalam kasus ini, rekaman perjalanan ambulans dan surat tugas dari rumah sakit menjadi bukti pendukung.
Polisi menyatakan bahwa sistem ETLE bekerja berdasarkan data visual yang terekam oleh kamera lalu lintas, sehingga semua kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas secara otomatis akan terdeteksi.
Namun, kasus kendaraan prioritas seperti ambulans memang memerlukan pengecualian khusus yang harus diolah secara manual oleh petugas.
Tanggapan Pakar
Pakar transportasi, Dr Rendy Santoso, mengatakan bahwa insiden ini menunjukkan perlunya integrasi teknologi dengan regulasi yang ada.
"Sistem ETLE harus mampu mengenali kendaraan prioritas melalui teknologi seperti identifikasi nomor plat khusus atau perangkat GPS yang terhubung dengan database darurat. Dengan begitu, kasus seperti ini tidak akan terulang," ujarnya.
Sebagai respons atas kejadian ini, pihak kepolisian berencana untuk meningkatkan kemampuan sistem ETLE agar dapat mengenali kendaraan prioritas.
Beberapa langkah yang diusulkan meliputi:
Penerapan Sistem Identifikasi Khusus Kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi dapat diberikan nomor plat atau chip khusus yang memungkinkan sistem ETLE untuk langsung mengidentifikasinya sebagai kendaraan prioritas.
Integrasi dengan Pusat Kendali Darurat Sistem ETLE dapat dihubungkan dengan pusat kendali darurat sehingga data mengenai perjalanan kendaraan prioritas dapat dikirim secara real-time untuk pengecualian.
Peningkatan Edukasi dan Sosialisasi Selain meningkatkan teknologi, pengemudi kendaraan prioritas juga perlu mendapatkan edukasi mengenai prosedur pelaporan jika terkena tilang elektronik. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva