Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Revisi UU TNI Tak Terbendung, Semua Fraksi Sepakat Disahkan Kamis Ini

Bahana. • Rabu, 19 Maret 2025 | 22:04 WIB

Photo
Photo
Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke rapat paripurna atau Keputusan Tingkat II terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Rapat Pleno Komisi DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU TNI, digelar pada Selasa (18/3/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. Mewakili pemerintah, hadir Wamenhan Donny Ermawan dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Selanjutnya, Utut menanyakan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU TNI dapat disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.

Pada Rabu, (19/3), Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis, (20/3) untuk pengesahan.

Dalam pertemuan tersebut, delapan fraksi di Komisi I menyetujui percepatan pengesahan RUU TNI dalam rapat paripurna meskipun masih mendapat penolakan dari masyarakat.

“Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam rapat paripurna, Selasa (18/3).

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

Keputusan untuk mengesahkan revisi UU TNI diambil pada hari yang sama setelah Komisi I DPR RI menggelar rapat penyampaian laporan hasil perumusan dan sinkronisasi RUU TNI oleh tim perumus serta tim sinkronisasi DPR RI.

Tim perumus dan tim sinkronisasi mulai menyusun draft revisi UU TNI sejak Senin, (17/3), dengan menyesuaikan hasil pembahasan yang dilakukan Komisi I sepanjang pekan sebelumnya.

Meski demikian, Utut menegaskan bahwa RUU TNI telah melalui proses pembahasan yang panjang, dengan seluruh tahapan dan mekanisme yang diperlukan telah dijalankan.

Sebelum laporan Timus dan Timsin disampaikan serta keputusan tingkat 1 diambil, Komisi I DPR RI sempat mengadakan pertemuan tertutup dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keagamaan pada Selasa, (18/3).

Pertemuan ini dilakukan menyusul gelombang penolakan dari masyarakat yang mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan dan membatalkan revisi tersebut.

Namun, wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang turut hadir dalam pertemuan, mengklaim bahwa telah ditemukan titik temu antara DPR dan aktivis terkait penolakan terhadap revisi UU TNI.

Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga.

Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh TNI.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada pasal 39 UU TNI yang mengatur larangan prajurit TNI aktif terlibat dalam kegiatan politik dan bisnis.

"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya," tegas TB dalam keterangannya, Selasa, (18/3).

Penulis: Abel Alma Putri

Editor : Bahana.
#Revisi UU TNI