RADAR JOGJA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden.
Dilansir dari situs Kantor Staf Presiden, THR untuk pensiunan PNS akan dicairkan bersamaan dengan pembayaran THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Pencairan ini dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025 hari ini, tepat dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa THR dan gaji ke-14 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Besaran THR Pensiunan Sesuai Golongan
Presiden Prabowo menegaskan bahwa para pensiunan akan menerima THR dengan jumlah yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka.
"Untuk pensiunan, pemberian THR akan setara dengan uang pensiun bulanan," ujar Prabowo pada Selasa, 11 Maret 2025.
Besaran THR yang diterima para pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah perkiraan THR pensiunan PNS tahun 2025:
Tabel Perkiraan THR Pensiunan 2025
Pensiunan Golongan I
• Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
• Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
• Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
• Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Pensiunan Golongan II
• Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
• Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
• Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
• Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan Golongan III
• Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
• Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
• Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
• Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Pensiunan Golongan IV
• Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
• Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
• Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
• Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
• Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
(Samil Ngirfan Al Makki)