Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Mewah

Meitika Candra Lantiva • Senin, 17 Maret 2025 | 17:30 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan sikap DPR dan pemerintah. Terlebih pembahasan revisi UU tersebut berlangsung di hotel mewah bintang lima, Fairmont Jakarta.
Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan sikap DPR dan pemerintah. Terlebih pembahasan revisi UU tersebut berlangsung di hotel mewah bintang lima, Fairmont Jakarta.

RADAR JOGJA – Koalisi Masyarakat Sipil kembali menyoroti pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah berlangsung.

Sejak Jumat (14/3/2025), DPR bersama pemerintah telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU tersebut, dan hingga Sabtu kemudian, diskusi masih berlanjut.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang membahas revisi UU TNI di hotel mewah bintang lima, Fairmont Jakarta.

Menurutnya, di tengah sorotan publik, pembahasan yang dilakukan secara tertutup mencerminkan rendahnya komitmen terhadap transparansi serta partisipasi masyarakat dalam proses legislasi yang berpengaruh besar terhadap tata kelola pertahanan negara.


“Kami menilai langkah ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dan DPR terhadap keterbukaan serta melibatkan publik dalam pembahasan aturan yang sangat penting,” ujar Ardi.


Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti sejumlah pasal dalam draf revisi UU TNI yang dinilai bermasalah.

Mereka menilai revisi tersebut berpotensi melemahkan profesionalisme militer serta membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi TNI yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.


“Dalam rancangan yang ada, militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil. Perluasan peran TNI di ranah sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme militer dan justru dapat menimbulkan berbagai persoalan,” jelasnya.


Selain itu, kritik juga muncul terhadap keputusan pemerintah dan DPR yang menggelar pembahasan di hotel mewah di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, langkah ini bertentangan dengan upaya penghematan belanja negara, yang bahkan telah mengurangi alokasi dana untuk sektor-sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan.


“Ini merupakan bentuk pemborosan anggaran yang mencerminkan inkonsistensi pemerintah dalam kebijakan efisiensi.

Di satu sisi, ada wacana penghematan belanja negara, tetapi di sisi lain, pemerintah dan DPR justru menggelar pembahasan penting di tempat yang tidak mencerminkan semangat efisiensi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak draf revisi UU TNI maupun DIM yang diajukan oleh pemerintah ke DPR.

Mereka menilai revisi tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan mengancam prinsip demokrasi di Indonesia.


“Kami menolak revisi UU TNI karena mengandung pasal-pasal bermasalah yang dapat membuka jalan bagi militerisme dan membahayakan demokrasi di Indonesia,” tutup Ardi. (Samil Ngirfan Al Makki)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Daftar Inventarisasi Masalah #pembahasan #revisi #Revisi UU TNI di Hotel Mewah #koalisi masyarakat sipil #Revisi UU TNI #kritik