Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kini tengah berjalan di Komisi I DPR.
Pembahasan RUU ini menjadi bagian dari program legislasi nasional prioritas (prolegnas prioritas) 2025 yang telah disepakati oleh DPR melalui rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan revisi terhadap UU TNI.
Terdapat dua klausul utama dalam rencana perubahan tersebut.
Pertama, bagi prajurit yang ditugaskan ke kementerian atau lembaga lain harus menjalani pensiun dini.
"Meskipun telah pensiun dini, prajurit tersebut tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan yang diperlukan untuk posisi yang akan ditempati," jelas Menhan Sjafrie.
Kedua, usulan dalam RUU TNI membuka peluang bagi prajurit aktif untuk mengisi posisi di 15 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan.
"Jadi ada 15, sementara untuk jabatan tertentu lainnya, jika ingin ditempatkan, mereka harus pensiun terlebih dahulu," ujar Sjafrie.
Berikut Daftar Pasal Usulan dalam Revisi UU TNI
Wewenang bagi TNI dalam bidang siber dan narkotika
Pemerintah mengusulkan penambahan wewenang bagi TNI dalam bidang siber dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Dalam Pasal 7 ayat (2) butir ke-15 disebutkan bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah, "Membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber."
Selain itu, Pasal 7 ayat (2) butir ke-17 mengatur TNI dapat “membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya.”
Penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil
Dalam Pasal 47 DIM RUU, pemerintah mengusulkan penambahan lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Pasal 47 ayat (2) DIM RUU TNI juga mengatur bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI
Sebelumnya, prajurit pensiun pada usia 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama.
Namun, dalam usulan terbaru, pemerintah mengusulkan batas pensiun untuk tamtama paling tinggi 56 tahun, bintara 57 tahun, perwira hingga letnan kolonel 58 tahun, kolonel 59 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga 62 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) DIM RUU TNI.
Selain itu, prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan berbagai dinas keprajuritan hingga usia 65 tahun.
Pemerintah juga mengusulkan adanya aturan khusus bagi perwira bintang empat, yaitu masa dinas keprajuritan akan disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Penulis: Abel Alma Putri
Editor : Bahana.