RADAR JOGJA - Isu mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 kepada pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat di media sosial.
Meskipun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori penerima THR resmi, situasi tahun ini menunjukkan perkembangan baru.
Status Regulasi dan Pemberian THR
Per Februari 2025, pengemudi ojol masih dikategorikan sebagai mitra kerja atau pekerja lepas, bukan sebagai karyawan tetap.
Hal ini berbeda dengan status mereka pada tahun 2024 yang sempat dianggap sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dengan status tersebut, perusahaan aplikasi penyedia layanan ojol tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi karyawan tetap.
Namun, pemerintah melalui Kemnaker memberikan respons positif terhadap tuntutan pemberian THR bagi pengemudi ojol.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menargetkan bahwa aturan mengenai THR untuk pengemudi ojol akan terbit pada pekan pertama Maret 2025.
Aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi, dengan harapan dapat segera disosialisasikan kepada semua pihak terkait.
Kebijakan Perusahaan Aplikator
Beberapa perusahaan aplikator memiliki kebijakan berbeda terkait pemberian THR.
Maxim, misalnya, menyatakan bahwa mereka tidak akan memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka.
Perusahaan ini berpendapat bahwa pengemudi ojol bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja, sehingga tidak ada kewajiban untuk memberikan THR.
Sementara itu, perusahaan lain seperti Gojek, Grab, dan inDrive belum memberikan pernyataan resmi mengenai kebijakan THR mereka.
Namun, biasanya mereka memberikan insentif atau bonus khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi.
Harapan dan Tantangan
Pengemudi ojol menyambut baik rencana pemberian THR, namun terdapat beberapa syarat yang dianggap memberatkan.
Beberapa di antaranya adalah target minimal 250 trip per bulan, jam online yang panjang, hingga rating tinggi yang harus dipertahankan.
Syarat-syarat tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengemudi dalam memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pemberian THR kepada pengemudi ojol pada tahun 2025 masih dalam proses pembahasan dan finalisasi regulasi.
Perusahaan aplikator memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait pemberian THR, dengan beberapa perusahaan belum memberikan pernyataan resmi.
Meskipun demikian, diharapkan adanya kebijakan yang adil dan transparan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol menjelang Hari Raya Idul Fitri. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva