RADAR JOGJA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan segera diterbitkan dalam bulan ini.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta pada Senin (10/3/2025).
"Saya umumkan di mimbar terhormat ini bahwa dalam waktu dekat, insyaallah masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah terkait tambang batu bara," ungkap Bahlil.
Menurutnya, pemberian izin ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya juga telah diarahkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia menegaskan bahwa proses ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang telah disahkan oleh DPR RI pada Februari lalu.
Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa pemberian IUPK sejalan dengan amanat konstitusi.
"Kita tidak boleh melanggar aturan. Pengelolaan sumber daya alam yang adil dan bijaksana oleh masyarakat Indonesia adalah amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari itu, saya pernah menyampaikan hal ini saat masih menjabat sebagai Menteri Investasi," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan PP Muhammadiyah terkait pemberian izin tersebut.
Selain itu, perubahan dalam Undang-Undang Minerba kini semakin memperjelas bahwa organisasi kemasyarakatan keagamaan mendapat prioritas dalam memperoleh hak konsesi tambang.
"Sebagai bentuk penguatan, regulasi baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan prioritas konsesi kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Jadi, tidak ada lagi kendala dalam proses ini," jelasnya.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, terutama dalam melibatkan organisasi masyarakat dalam pemanfaatannya.
Diharapkan, dengan diterbitkannya IUPK untuk Muhammadiyah, pengelolaan tambang batu bara dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini juga mencerminkan kerja sama antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya optimalisasi sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat. (Samil Ngirfan Al Makki)
Editor : Meitika Candra Lantiva