RADAR JOGJA - Polemik penjualan gas LPG 3 Kg secara eceran menimbulkan berbagai permasalahan.
Sejak dilarang pada tanggal 1 Februari kemarin, ketersediaan gas melon menjadi langka di pasaran.
Warga berduyun-duyun mendatangi pangkalan resmi terdekat untuk membeli gas melon.
Beberapa rekaman video juga menampilkan antrian panjang di sejumlah daearah dan keributan akibat aturan menteri ESDM tersebut.
Bahkan, seorang ibu di Pamulang, Banten dinyatakan tewas akibat kelelahan mengantri gas LPG 3 Kg.
Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil ketua DPR RI bergerak cepat dengan membolehkan pengecer menjual gas LPG 3 Kg lagi.
Pernyataan ini disampaikan Dasco di Gedung DPR RI, Selasa Pagi, 4 Februari 2025.
Dasco juga menegaskan bahwa aturan yang diterbitkan oleh Menteri ESDM, bukan merupakan perintah dari Prabowo Subianto.
Selain membolehkan penjualan eceran, Presiden Prabowo juga memerintahkan untuk menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan secara berkala.
Pengecer yang menjadi Sub-pangkalan resmi akan mendapatkan ketentuan harga sehingga rakyat tetap dapat mendapatkan gas LPG 3 Kg secara terjangkau.
Pada kesempatan yang sama, Sufmi Dasco juga menegaskan bahwa stok LPG 3 Kg masih masuk dalam kategori aman di pangkalan.
Pemerintah juga sedang mengatur regulasi harga LPG 3 Kg agar masyarakat masih dapat mendapatkan gas melon dengan harga yang murah
Di lain pihak, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tetap menegaskan bahwa ia akan berusaha untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan resmi.
Bahlil menerangkan bahwa mekanisme perubahan status eceran menjadi pangkalan sedang digodok Kementerian ESDM.
Ketika ditanyakan tentang koordinasi aturan LPG 3 Kg dengan Presiden, bahlil mengelak dengan menegaskan statusnya sebagai menteri.
“Jangan urusan-urusan kecil-kecil semuanya ke Presiden, nanti seolah-olah tidak ada menterinya yang kerja,” ujar Bahlil. (Sulthan Zidan)