KEBUMEN - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat belum sempat terealisasi di Kebumen. Kendati begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen telah mempersiapkan anggaran senilai Rp 15 Miliar untuk mendukung program tersebut.
Sekda Kebumen Edi Rianto menjelaskan, program MBG saat ini belum terlaksana karena belum ada keputusan resmi soal teknis pelaksanaan dari pemerintah pusat. Di samping itu berdasar rapat terakhir dengan kementerian terkait ada penegasan bahwa pelaksanaan MBG secara nasional berlangsung per 1 April 2025. "Kita belum tahu pelaksanaannya kapan," terangnya, Jumat (24/1).
Edi menyampaikan, sampai hari ini tidak ada instruksi pelaksanaan MBG ditanggung sepenuhnya menggunakan APBD. Pemerintah daerah sifatnya hanya membantu dari sisi pendampingan anggaran. Dia juga meminta agar masyarakat sedikit bersabar mengingat program MBG butuh perhitungan cermat dan persiapan optimal. "Semua daerah sebenarnya hanya membantu menjaga, konsepnya seperti itu," katanya.
Baca Juga: Patroli KRYD, Polresta Magelang Sita Ratusan Botol Minuman Keras
Selain anggaran,pemkab juga sedang mempersiapkan seluruh kebutuhan sebelum MBG terlaksana. Meliputi persiapan posko serta dapur sehat, termasuk menghitung kebutuhan bahan baku. Dia menyebut, di Kebumen sendiri idealnya terdapat 130 titik dapur sehat untuk mencukupi ketersediaan permakanan selama MBG berlangsung.
Dari estimasi jumlah dapur tersebut dia yakin akan menyerap banyak tenaga kerja lokal. Selain itu nilai positif lain adalah bakal menyerap hasil di berbagai sektor untuk pasokan bahan baku. "Kalau dihitung paling tidak satu dapur butuh 40 orang. Satu dapur itu mampu menyiapkan 3.000 porsi makanan," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kebumen Fitria Handini mengatakan, program MBG tidak sepenuhnya menjadi beban anggaran daerah. Melainkan akan diterapkan melalui skema berbagi anggaran dengan pemerintah pusat. Ia pun memastikan eksekutif bersama legislatif tetap akan mendukung pelaksanaan program andalan pemerintah pusat tersebut. "Kami sudah menetapkan APBD, tapi ada nomenklatur yang perlu disesuaikan. Sambil tunggu surat edaran MBG," ucapnya. (fid/din)
Editor : Din Miftahudin