Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sempat Tertunda, Lima Warga Akhirnya Terima UGR, Pemilik Sembilan Bidang Tanah Terdampak Proyek Pengendali Banjir di Purworejo

Jihan Aron Vahera • Sabtu, 25 Januari 2025 | 00:27 WIB

 

 

 

JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA  TERIMA HAK: Pembayaran UGR tanah terdampak proyek Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Kawasan YIA di Balai Desa Jogoboyo, Jumat (24/1).   
JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA TERIMA HAK: Pembayaran UGR tanah terdampak proyek Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Kawasan YIA di Balai Desa Jogoboyo, Jumat (24/1).  

 

PURWOREJO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo kembali menyerahkan uang ganti rugi (UGR) bagi warga terdampak proyek Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Kawasan YIA di Kabupaten Purworejo, Jumat (24/1).

Penyerahan UGR tersebut dilaksanakan di Balai Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Purworejo. Sebanyak lima warga pemilik sembilan bidang tanah mendapatkan UGR. "Ada sembilan bidang milik lima warga desa yang menerima UGR total senilai Rp 1,07 Miliar," kata Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Adi Cahyanto.

Dikatakan, tahap pembayaran UGR tersebut merupakan tahap pembayaran UGR terakhir. Tahapan selanjutnya setelah pembayaran UGR, akan dilakukan penyerahan hasil kepada BBWSSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak) yang kami targetkan selesai pada Maret 2025.

Adi mengungkapkan, dalam proses pengadaan tanah proyek pengendali banjir ini, masih ada tanah sengketa milik Margono, warga Desa Wasiat senilai sekitar Rp 100 Juta. Selain itu, ada tanah kas desa (TKD) sebanyak enam bidang di Desa Jogoboyo senilai Rp 2,36 Miliar berupa pasar yang belum selesai. "Nantinya akan langsung diberi tanah pengganti tapi masih belum ditentukan lokasinya,” lanjut dia.

 Baca Juga: Amankan SSA, Polres Bantul Siagakan 237 Personel, Antisipasi Kehadiran Suporter PSS Sleman, meskipun Laga Digelar Penonton Terbatas

Diketahui, penerima UGR yang dilakukan pada Jumat (24/1) merupakan warga yang sempat ditunda pembayaran UGR-nya karena masih di luar daerah. Salah satu penerima yaitu Suminah, warga Desa Jogoboyo yang masih menjadi pekerja migran indonesia (PMI) di Arab Saudi.

 

Karena berhalangan hadir, akhirnya Suminah memberikan kuasa kepada ahli warisnya yaitu Puji Andoyo untuk mengurus pembayaran UGR tersebut. "Luas tanah yang terdampak 206 meter dan 60 meter, total UGR yang diberikan Rp 337,05 Juta," bebernya .

 Baca Juga: Dongkrak Pariwisata, Borobudur International Tourism Expo Bakal Digelar Juni Mendatang di Magelang

Dikatakan, kedua lahan milik Suminah yang terdampak proyek itu berupa pekarangan yang ditanami pisang dan kelapa. "Belum tahu mau untuk apa uangnya, mungkin untuk cari lahan baru," ucap dia.

 

Sebagai informasi, tanah yang terdampak proyek Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Kawasan YIA di Kabupaten Purworejo terdapat 177 bidang. Yaitu, tersebar di sembilan desa di tiga kecamatan antara lain Kecamatan Purwodadi, Bagelen, dan Ngombol.

 

Setelah proses pengadaan tanah selesai, BPN  Purworejo selaku pelaksana pengadaan tanah (P2T) proyek tersebut akan menyerahkan dokumen hasil pengadaan tanah kepada BBWSSO selaku instansi pemerlu tanah. Selanjutnya, BBWSSO akan segera melakukan pembangunan proyek. (han/din)

Editor : Din Miftahudin
#UGR #BBWSSO #tkd #YIA #BPN Purworejo #ganti rugi #Proyek Pengendali Banjir