PURWOREJO - Tiga pria pencuri mesin diesel traktor di Purworejo yang ditangkap 2 Januari lalu terancam hukuman tujuh tahun penjara. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.Ketiga tersangka adalah RP (18), BI (27), dan T alias A (25) warga Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
“Mereka bertiga merupakan komplotan dan pengangguran,”ujar Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (24/1).Disampaikan, kasus pencurian dan pemberatan itu melibatkan sejumlah barang berharga, termasuk mesin diesel traktor, mesin diesel molen, sepeda motor, uang tunai, dan barang elektronik. Peristiwa terjadi 21 Desember 2024 lalu di Jurutengah, Banyuurip, Purworejo.
"Korban adalah Gigih Setyo Wibowo yang bertugas sebagai operator mesin traktor milik kelompok tani setempat," tuturnya. Pada 21 Desember 2024, dia mendapati mesin diesel traktor yang dipercayakan kepadanya dicuri. Traktor tersebut merupakan bantuan pemerintah kepada kelompok tani pada 2018.
Korban menyadari hilangnya mesin diesel tersebut pada pagi hari setelah bangun tidur. Ia menemukan traktor hanya tersisa kerangka saja. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuurip. "Berdasarkan serangkaian penyelidikan intensif, pihak Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian ini," sambungnya.
Dikatakan, modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu bekerja secara berkelompok dengan peran yang terstruktur. Mereka melakukan pencurian pada malam hari menggunakan mobil sebagai sarana pengangkut hasil curian. "Pelaku juga menggunakan alat bengkel untuk melepas mesin diesel dari traktornya," sambungnya.
Dari hasil pengembangan, kelompok tersebut telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Purworejo hukum. Adapun barang yang telah dicuri antara lain, mesin diesel traktor di lima TKP (tiga di Loano dan dua di Banyuurip), mesin diesel molen (dua TKP di Loano), sepeda motor (Yamaha RX King, dicuri di Loano saat pengajian akbar Gus Idham), barang elektronik dan uang, hingga laptop yang dicuri di wilayah Loano dan Banyuurip.
Baca Juga: Dongkrak Pariwisata, Borobudur International Tourism Expo Bakal Digelar Juni Mendatang di Magelang
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kunci ring ukuran 16 dan 17 sebagai alat kejahatan, sepeda motor Yamaha RX King warna merah-hitam dan HP merek Realmi tipe C21Y warna biru. Barang bukti lainnya seperti mesin diesel traktor, mesin diesel molen, dan barang elektronik lainnya, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Barang curian diduga telah dijual ke wilayah Kebumen dan Sulawesi," tambahnya.
Sedangkan, untuk barang bukti berupa barang elektronik telah dijual kepada pihak tidak dikenal. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih proses pelacakannya. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berulang.
"Untuk memberikan efek jera yang maksimal, penyidik melakukan proses hukum secara split sing atau terpisah," tegas dia. AKBP Edy berharap, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal. (han/din)
Editor : Din Miftahudin